KOTA, Joglo Jateng – Lima pasar tradisional yang menjual barang nonesensial di Kota Yogyakarta sudah kembali diizinkan untuk beroperasi. Tapi kegiatan jual beli di pasar tersebut belum sepenuhnya pulih, khususnya di Pasar Beringharjo Barat.
Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Gunawan Nugroho Utomo mengatakan, aktivitas di pasar ini sangat tergantung pada wisatawan dan keramaian di Malioboro. Saat pariwisata belum pulih maka kondisi di pasar pun terbilang masih sepi dari pengunjung.
Selain itu, belum semua pedagang di Pasar Beringharjo Barat memilih membuka toko atau kiosnya. Yakni saat aktivitas ekonomi di pasar nonesensial diperbolehkan kembali dibuka pada 26 Juli dengan penerapan protokol kesehatan ketat. “Baru sekitar 80 persen pedagang yang membuka kiosnya. Jika dibanding akhir Juli maka jumlah pedagang yang beraktivitas sudah lebih banyak,” ujarnya.
Selain Pasar Beringharjo Barat, pasar tradisional yang menjual barang nonesensial yang kembali diperbolehkan dibuka adalah Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Klithikan Pakuncen yang menjual barang bekas dan unik, Pasar Sepeda Tunjung Sari, dan Pasar Cipto Mulyo yang menjual material kebutuhan dekorasi taman.
Gunawan mengatakan aktivitas di Pasthy dan Pasar Klithikan terlihat lebih ramai jika dibanding Beringharjo Barat karena barang yang dijual lebih banyak diminati oleh konsumen yang memiliki hobi tertentu. “Untuk Pasar Sepeda Tunjung Sari dan Pasar Cipto Mulyo juga berangsur pulih karena memang jumlah pedagang dan pengunjung harian tidak terlalu banyak,” terangnya.
Aktivitas perekonomian di pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok sehari-hari, lanjut Gunawan, berlangsung normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat. “Kondisi pasar yang menjual bahan kebutuhan pokok memang cenderung tetap ramai meskipun ada penerapan PPKM. Tetapi kami sudah memberikan rambu-rambu agar protokol kesehatan tetap dilakukan,” imbuhnya.
Jam operasional untuk seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta tetap dibatasi yaitu maksimal pukul 15.00. Kecuali untuk Pasar Induk Giwangan, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00. (ara/zul)










