Pemkab Cilacap Larang ASN Cuti saat Natal dan Tahun Baru

KETERANGAN: Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf saat menjawab pertanyaan awak media, belum lama ini. (ANTARA/JOGLO JATENG)

CILACAP, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Cilacap melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini bertujuan mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sekretaris Daerah Cilacap, Farid Ma’ruf mengungkapkan, larangan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Untuk itu, pihaknya telah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar jangan sampai memberikan izin atau rekomendasi cuti kepada ASN. Khususnya pada 24 dan 31 Desember, maupun 2 Januari.

Dalam hal ini, ASN tetap berada di kantor atau di rumah pada tanggal-tanggal tersebut. Jika ada ASN yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Sanksi bagi ASN ada tahapannya. Mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat,” jelasnya, Rabu (25/11).

Pemkab telah menggelar rapat dengan lintas sektoral, forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkompimcam) guna membahas Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Pihaknya akan melaksanakan apa yang telah diinstruksikan Mendagri dan akan ditindaklanjuti dengan surat kepada seluruh OPD dan camat.

“Pada tanggal 30 November, secara teknis juga akan kami rapatkan kembali dengan camat dan kepala puskesmas agar pengendalian Covid-19 di Cilacap yang sudah cukup bagus jangan sampai terjadi lagi seperti bulan Juli yang meledak. Nanti akan ada penyekatan dan sebagainya,” katanya.

Mengenai imbauan bagi sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dia mengatakan bahwa pihaknya akan merapatkan lebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap pada tanggal 30 November. Dalam Inmendagri tersebut, juga terdapat imbauan kepada sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor pada Januari mendatang.

“Nanti ‘kan tanggal 26 November masih penilaian akhir semester, tes terakhir,” ujarnya. (ara/ern)