Masih Terapkan PPKM Level 2, Bupati Enggan Berkomentar

Bupati Banyumas Achmad Husein. (ANTARA/JOGLO JATENG)

PURWOKERTO, Joglo Jateng – Kabupaten Banyumas masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 meskipun cakupan vaksinasi Covid-19 telah memenuhi syarat untuk turun ke level 1. Terkait hal ini, Bupati Banyumas Achmad Husein enggan memberikan komentar.

Penerapan level 2 ini diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini dikeluarkan tanggal 29 November.

“Iya, masih level 2,” ujarnya, Selasa (30/11).

Akan tetapi, dia enggan memberikan komentar terkait posisi Banyumas yang masih menerapkan PPKM level 2 hingga dua pekan ke depan. Yakni berlaku pada periode 30 November hingga 13 Desember.

No comment,” katanya singkat.

Kendati demikian, dia mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19. Selain itu, pihaknya juga akan terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai 100 persen.

Berdasarkan data riil atau manual, lanjutnya, cakupan vaksinasi dosis pertama per tanggal 29 November secara kumulatif telah mencapai 1.021.341 jiwa. Atau setara dengan 73 persen dari target 1.398.427 sasaran.

Sedangkan cakupan vaksinasi dosis pertama secara kumulatif berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) per tanggal 29 November tercatat telah mencapai 1.004.666 jiwa. Atau 71,84 persen dari target 1.398.427 sasaran.

Bahkan, cakupan vaksinasi untuk warga lanjut usia berdasarkan data KPCPEN per tanggal 29 November telah mencapai 124.368 jiwa. Atau sebanyak 64,07 persen dari target 194.112 sasaran.

Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen. Sedangkan, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. (ara/ern)