Kudus  

Bentuk Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kemenag Larang Edarkan Kotak Amal

Kepala Kemenag Kudus Suhadi (MUHAMMAD ABDUL MUTTHOLIB/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 04 tahun 2022 tentang pelaksanaan peribadatan atau keagamaan pada masa PPKM. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam SE tersebut adalah larangan untuk mengedarkan kotak amal. Meski demikian, SE tersebut tidak dapat diinterpretasikan sebagai larangan untuk beramal selama pandemi.

Kepala Kantor Kemenag Kudus Suhadi, melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Salma Munawaroh menjelaskan, larangan mengedarkan kotak amal tersebut merupakan langkah antisipatif, guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih lanjut. Masyarakat tetap bisa beramal melalui kotak amal yang disediakan di tempat tertentu.

“Kalau diartikan, sebenarnya yang dilarang itu kan kotak amal yang sifatnya mobile. Contohnya seperti kotak amal yang diedarkan ketika pelaksanaan sholat Jumat. Seperti itu kan rawan, karena dipegang banyak orang. Tapi kalau kotak amal yang diletakkan di tempat tertentu dan sifatnya tetap, itu masih diperbolehkan. Karena tidak ada kontak langsung,” paparnya.

Selain itu, dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, sedekah dan amal bisa dilakukan secara digital. Hal tersebut justru dapat semakin menekan risiko penyebaran Covid-19.

“Sekarang kan sudah jamannya serba digital, untuk beramal sekarang tidak harus menggunakan kotak keliling. Justru malah itu bisa mempermudah kita. Risiko penularan Covid-19 juga bisa diminimalisir,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya mengimbau agar penerapan protokol kesehatan (prokes) dapat diterapkan sesuai dengan anjuran pemerintah. Sehingga, kemungkinan terjadinya penambahan kasus Covid-19 dapat terus ditekan.

“Seluruh madrasah, tempat ibadah, dan sebagainya harus lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Satgas di masing-masing tempat harus terus dijalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. (abd/fat)