Jelang Ramadhan, Polres Bantul Gelar Operasi Cipta Kondisi

TUNJUKKAN: Kapolres Bantul AKBP Ihsan memperlihatkan bukti minuman keras dan knalpot blombongan yang disita saat dilakukan razia, belum lama ini. (ISTIMEWA / JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Operasi cipta kondisi jelang Bulan Ramadhan dilaksanakan. Hasilnya, ditemukan 800 botol minuman keras (miras), 248 buah knalpot blombongan, serta dilakukan penangkapan terhadap delapan orang tersangka dengan kasus terkait narkoba.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, operasi ini, terkhusus narkoba sudah dilakukan sejak Februari akhir lalu. Sementara razia knalpot blombongan dan razia minuman keras (miras) dilakukan 7-20 Maret lalu.

“Kami telah melakukan razia secara besar-besaran. Dimana hasilnya cukup memuaskan,” ujarnya belum lama ini.

Dari 800 botol miras ini, didapat data 360 miras jenis pabrikan, 292 botol miras tradisional, dan 148 botol miras oplosan. Penyitaan miras ini di dapat dari seluruh kecamatan yang ada di Bantul.

“Miras pabrikan dibuatnya memang di pabrik. Tapi miras tradisional juga ada yang dibuat di rumah. Dan miras oplosan itu lebuh berbahaya, sebab tidak jelas campurannya,” ucapnya.

Menurut Ihsan, minuman keras menjadi satu pemicu gangguan keamanan di masyarakat. Untuk itu, ia akan memusnahkan miras tersebut

“Mengacu Perda Kabupaten Bantul No.4/2018 Pasal 21 ayat 1 dan ayat 3 dan pasal 37 ayat 4 tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan. Miras ini jadi salah satu pemicu gangguan keamanan masyarakat,” jawabnya.

Sementara itu, kasus penangkapan terkait narkoba berada di lima kecamatan. Yaitu Kecamatan Pandak, Banguntapan, Bambanglipuro, Pajangan dan Kasihan. Mereka adalah SA, SK, DKH, YAW, VFP, SDK, IS, dan SH.

Terdapat narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, psikotropika 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1056 butir. Mereka dijatuhi Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Ihsan menjelaskan mengenai penyitaan knalpot blombongan. Selain mengganggu, penggunaan knalpot ini juga melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009.

“Selama dua minggu ini, akan dilaksanakan operasi di salon yang terindikasi menyediakan spa plus plus. Tapi tidak ditemukan oknum yang ada di salon itu,” imbuhnya. (ers/bid)