BANTUL, Joglo Jogja – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 4 April lalu. Hingga H-7 menjelang lebaran, Disnakertrans Bantul tengah menerima tujuh laporan aduan seputar pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widiastuti mengatakan, sampai tanggal 25 April terdapat tujuh pelapor. Dimana mereka mengeluhkan THR yang belum dibayarkan.
“Keluhan mereka sama, karena belum diberikan THR. Padahal sudah sampai waktu batas akhir”, ujarnya, Senin (25/4).
Seperti yang diketahui, sesuai edaran Menaker RI No M/1/HK.04/IV/2022 tentang pemberian THR, bahwa pemberiannya dilakukan maksimal pada tujuh hari sebelum hari raya. Atau tepatnya tanggal 25 April 2022.
Karena jatuh tempo pembayaran di H-7 lebaran, pihaknya tengah mengutus beberapa tim mediator ke perusahaan tersebut untuk mengingatkan kembali. Kemudian untuk tindak lanjutnya akan di pantau kembali.
“Oleh karenanya saat ini pihak kami keliling ke beberapa perusahaan, dari Disnaker terdapat tiga tim mediator. Mengingatkan bahwa ini hampir habis jatuh temponya untuk pembayaran, besok pagi akan kami cek,” ucapnya.
Jika kemudian diketahui perusahaan belum membayarkan, maka pihaknya akan membuat laporan ke pengawas ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Ia berharap bahwa semua THR sudah dibayarkan. Karena memang sudah menjadi kewajibannya perusahaan.
“Harapannya semua dibayarkan. Karena kita harus melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dari regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, jadi ya harus dibayar,” tegasnya.
Sementara secara terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bantul, Fardhanatun mengaku, pihaknya sendiri tidak melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan di Bantul. Sebab, sudah terdapat posko pengaduan tersendiri di Disnakertrans Bantul. Dari perusahaannya pun sudah ada regulasi untuk membayar THR.
“Kalau dari KSPSI sendiri tidak ada, karena sudah ada posko pengaduan di Disnakertrans. Untuk perusahaan sudah memberikan THR, jadi aman, dan besarannya pun sesuai,” pungkasnya. (ers/bid)










