Ridwan Kamil Usulkan 3 Nama Penjabat Kepala Daerah

KETERANGAN: Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil seusai menghadiri silaturahmi pada halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/5). (ANTARA/JOGLO JATENG)

BANDUNG, Joglo Jateng – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir tahun ini. Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

“Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/5).

Perlu diketahui, masa jabatan Bupati Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Wali Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Wali Kota Tasikmalaya 14 November 2022. Menurut Kang Emil, dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri. 

“Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi, penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar),” jelasnya.

Ia mencontohkan hal ini dengan Kabupaten Sukabumi. “Dulu penjabat pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita, tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,” tambah Ridwan Kamil. 

Kemudian, mengusulkan pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif setiap daerah. Karena para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

“Kuncinya dikomunikasikan saja, Rabu (11/5) ada masukan dari DPRD karena merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik jadi ini penting. Saya menyetujui kalau ada masukan dari dewan sehingga lebih kondusif,” kata Kang Emil. 

Dalam menjabat di suatu daerah, katanya, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan dievaluasi.

“Rabu (11/5) sudah di klarifikasi penjabat itu hanya satu tahun, penjabat wali kota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi, bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau akan full time dua sampai tiga tahun,” tungkasnya. (ara/ern)