Desak Penertiban Rumah Kos yang Jadi Hotel

Arsip foto - Petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas memberikan pembinaan terhadap tujuh pasangan tidak resmi yang terjaring razia di salah satu rumah kos yang beralih fungsi jadi hotel murah, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (19/6) (ANTARA/JOGLO JATENG)

PURWOKERTO, Joglo Jateng – Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Banyumas, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk menertibkan keberadaan rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel bertarif murah. Hal itu dilakukan setelah bergabung dengan jaringan layanan perhotelan.

“Kami sangat prihatin karena dengan memberikan harga yang sangat murah dan memberikan fasilitas yang sama dengan hotel-hotel yang ada, otomatis merusak harga (tarif, Red) hotel yang ada di Banyumas,” terang Ketua BPC PHRI Banyumas Irianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (20/6).

Ia mengatakan, selain itu, perizinan yang dimiliki hotel-hotel bertarif murah tersebut belum tentu lengkap. Ia berharap, pemilik rumah kos yang mengalihkan usahanya menjadi hotel bertarif murah dapat mengikuti PHRI. Termasuk melengkapi perizinan serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Irianto mengakui, sejauh ini belum ada pengelola hotel bertarif murah jaringan layanan perhotelan yang menjadi anggota PHRI Banyumas.

“Kami mohon bisa seperti yang lainnya. Apalagi yang perizinannya masih izin usaha rumah kos, tapi sekarang beralih menjadi hotel bertarif murah. Berarti izinnya belum lengkap dan pajaknya juga bukan pajak hotel,” terangnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, izin usaha rumah kos berbeda dengan izin usaha hotel melati. Menurutnya, perbedaan tersebut juga terlihat dari sistem pembayaran sewanya. Karena kalau rumah kos dibayarkan oleh penyewa setiap bulan, kontrakan dibayarkan setiap tahun, sedangkan pembayaran sewa hotel dilakukan harian.

“Kami bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sedang menertibkan anggota PHRI untuk mengurus perizinan ke OSS (Online Single Submission) yang terbaru,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, ia berharap Pemkab Banyumas menindak tegas terhadap izin usaha rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banyumas Amrin Ma’ruf mengatakan, pemilik rumah kos wajib berproses dalam sistem OSS. Jika hendak mengubah kegiatan usahanya menjadi hotel bertarif murah yang masuk kategori hotel melati.

Menurutnya, hal itu disebabkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha rumah kos berbeda dengan KBLI hotel melati.

“Kalau hotel melati pakai KBLI hotel melati. Sedangkan rumah kos itu kan akomodasi lainnya jangka panjang. Itu harusnya dilakukan perubahan atas KBLI-nya secara mandiri oleh pelaku usaha,” paparnya saat didampingi Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kris Sinta Indra Kusumawati.

Ia menambahkan, rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel bertarif murah, jaringan layanan perhotelan itu terungkap saat Satpol PP, BNN Kabupaten, dan sejumlah instansi lainnya menggelar razia terhadap sejumlah rumah kos di Purwokerto, Minggu (19/6).

Lanjutnya, rumah kos yang telah berafiliasi dengan jaringan layanan perhotelan dan hotel hemat asal India itu, petugas gabungan mendapati tujuh pasangan tidak resmi. Dengan sebagian besar muda-mudi dan ada yang berstatus pelajar.

Terkait dengan keberadaan rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel murah tersebut, Kepala Satpol PP Banyumas Setia Rahendra mengakui hal itu menjadi pekerjaan rumah yang harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya.

“Sebab, sekarang proses perizinan itu online dengan pusat melalui OSS. Itulah kelemahan perizinan secara online, izinnya untuk rumah kos tapi praktiknya tidak sesuai dengan saat mengajukan perizinan,” imbuhnya. (ara/all)