Kudus  

Sekda Kudus Dilaporkan ke KASN

LAPOR: Ketua LSM Hijau Kudus Soleh Isman dan Ketua LSM Lepas Kudus Achmad Fikri saat menyampaikan pengaduan di Kantor KASN Jakarta, Senin (29/8). (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

Di sisi lain, Sekda Sam’ani Intakoris mengaku berterima kasih kepada massa yang menggelar aksi. Dia akan mengevaluasi dan mempelajari tuduhan yang disampaikan peserta aksi.

“Nanti kita evaluasi. Kami akan pelajari tuduhan benar apa tidak. Dan terima kasih era demokrasi kita santai saja. Kita datang kok, insyaallah dengan senyum, dengan santun dan dengan baik-baik saja,” ujarnya.

Terkait tuntutan agar jabatan sekda dicopot, Sam’ani menanggapi dengan santai. Dia mengaku seorang PNS bersedia ditempatkan dimanapun. “Kalau dicopot ada mekanisme kepegawaian yang ada, dan kami sebagai PNS siap di manapun, enjoy aja to,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, jabatan pimpinan tinggi (JPT) minimal dua sampai maksimal lima tahun. Setelah itu, dilakukan evaluasi kinerjanya.

“Kalau saya lihat peraturannya, untuk JPT itu tidak bisa diberhentikan secara tiba-tiba. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telfon, Senin (29/8).

Pihaknya menanggapi, tuntutan yang dibawa oleh pendemo merupakan aspirasi masyarakat yang perlu ditampung. Akan tetapi, dilihat dalam pedoman tidak bisa melakukan pemberhentian dengan tuntutan tersebut.

“Saya mengapresiasi unjuk rasa yang dilakukan oleh teman-teman beberapa waktu lalu. Namun kalau di kepegawaian, apa yang dibawa kemarin tidak bisa seperti itu,” ucapnya. (cr2/cr1/gih)