Kemenag Banjarnegara Mulai Verifikasi 904 Calhaj 2027, Beda Nama di KTP Jadi Kendala Utama

VERIFIKASI: Data kependudukan Calon Jemaah Haji 2027 diverifikasi oleh petugas Seksi Bina dan Pelayanan Haji dan Umrah Banjarnegara, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

BANJARNEGARA, Joglo Jateng – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjarnegara melalui Seksi Bina dan Pelayanan Haji dan Umrah resmi memulai proses verifikasi dokumen bagi 904 Calon Jemaah Haji (Calhaj) estimasi keberangkatan 2027. Langkah ini dilakukan guna memastikan kevalidan data jemaah sebelum memasuki tahapan pembuatan paspor dan visa.

Kasi Bina dan Pelayanan Haji dan Umrah Kemenag Banjarnegara, Efi Sofiyatul Muyasaroh menjelaskan, verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag per 10 Juli 2026 terkait alokasi kuota jemaah haji.

“Di Kabupaten Banjarnegara ada sebanyak 904 calon jemaah haji. Terdiri atas 860 kuota reguler dan 44 kuota prioritas lansia,” terang Efi saat ditemui belum lama ini.

Ia menjelaskan, untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada jemaah, proses verifikasi dibagi ke dalam empat titik layanan di masing-masing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Tahapan verifikasi telah dimulai dari KBIHU Tanbihul Ghofilin Bawang.

“Kami awali hari Selasa (21/7/2026) di KBIHU Tanbihul Ghofilin Bawang. Alhamdulillah sebanyak 146 calon jemaah haji sudah datang dan terverifikasi dokumennya,” jelasnya.

Meski demikian, Efi mengungkapkan kendala klasik yang kerap berulang setiap tahunnya, yakni ditemukannya perbedaan data diri jemaah. Hal ini dipicu oleh panjangnya masa tunggu jemaah, yang mana Calhaj keberangkatan 2027 merupakan pendaftar kurun waktu 9 Januari 2013 hingga 22 Agustus 2013.

Lamanya waktu tersebut membuat terjadinya perubahan pada dokumen kependudukan jemaah. Perbedaan data kerap ditemukan antara Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan Bukti Pembayaran Setoran Awal (BPIH) dengan dokumen kependudukan terkini seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Memang dari dulu dokumen calon jemaah haji banyak perbedaan. Kadang pas awal daftar namanya Slamet, lalu karena saking lamanya masa menunggu, beliau ganti dokumen KTP dan beda nama, atau beda tempat tanggal lahir,” ungkap Efi.

“Hampir setiap tahun permasalahannya sama,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Kemenag Banjarnegara telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat. Sesuai ketentuan database kependudukan, seluruh dokumen jemaah yang mengalami penyesuaian wajib mengacu pada akta kelahiran.

Efi menekankan pentingnya kesesuaian data ini karena menjadi syarat mutlak dalam pembuatan paspor haji. Terutama pada tiga poin utama yakni nama, tempat tanggal lahir, dan nama ayah kandung.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh Calhaj yang tengah menjalani proses verifikasi hingga Jumat (24/7/2026) untuk segera melakukan penyesuaian data jika ditemukan ketidakcocokan.

“Ketika hasil verifikasi ditemukan ada perbedaan data, kami minta calon jemaah segera menyesuaikan dan mengacu ke akta kelahiran. Ini langkah awal, setelah verifikasi dokumen baru pembuatan paspor, visa, cek kesehatan, dan tahapan seterusnya,” pungkas Efi. (cr1/ree/rds)