KUDUS, Joglo Jateng – Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus di 2023 mengalami kenaikan. Yakni sebesar Rp 238 miliar atau naik 35,23 persen dibandingkan alokasi anggaran di tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menyampaikan, di tahun sebelumnya Kudus hanya mendapatkan Rp 176 miliar. Sedangkan di tahun ini ada penambahan Rp 62 miliar sehingga menjadi Rp 238 miliar.
“Alokasi yang diterima tahun ini belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2022. Karena penggunaan dana cukai tahun anggaran 2022 tidak terserap seluruhnya, sehingga dipastikan ada SiLPA yang nantinya ditambahkan,” tuturnya.
Adapun penggunaan anggaran tersebut, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menggantikan PMK 206. Sedangkan, penyusunan program kegiatan dari dana cukai tersebut dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kudus.
“Dibandingkan aturan sebelumnya, terdapat perubahan alokasi penggunaannya. Terutama di bidang penegakan hukum ada pengurangan alokasi. Sedangkan, untuk bidang kesehatan justru ada penambahan,” jelasnya.
Adapun untuk alokasi anggaran bidang penegakan hukum sesuai PMK 215/2021 mengalami penurunan, dari 25 persen menjadi 10 persen. Kemudian, bidang kesehatan alokasi anggarannya naik menjadi 40 persen dari 25 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat tetap 50 persen.
“Pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya yang menjadi prioritas daerah. Dengan catatan alokasi anggaran program wajib sudah terpenuhi,” pungkasnya. (sam/fat)










