BANTUL, Joglo Jogja – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberikan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta padat karya. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi pekerja dari kejadian yang tidak terduka.
“Kita akan sediakan anggaran tersendiri untuk BPJS Ketenagakerjaan, Rp 16.800 per satu orangnya. Sehingga nanti kita berikan upah utuh untuk pekerja pada padat karya yang akan dimulai 20 Maret mendatang,” kata Koordinator Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Bantul Sukirah, Kamis (9/3/23).
Terdapat batas umur dalam pemberian BPJS ini, yaitu 63 tahun, sehingga tidak semua pekerja mendapatkannya. Meski begitu, masyarakat yang di atas umur tersebut masih bisa mengikuti program padat karya, dengan catatan tetap harus berhati-hati.
“Nantinya yang kita anggarkan untuk pemberian BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pekerja yang berusia maksimal 63 tahun. Peserta yang bekerja di atas itu masih dapat bekerja, namun tidak mendapatkan BPJS,” terangnya.
Selain itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dalam mengawasi pekerja yang tidak mendapatkan BPJS, agar keamanan dapat tetap terjaga. “Kita akan lakukan koordinasi kepada mandor dan pekerja supaya yang berusia lebih dari 63 diberikan pekerjaan yang mudah. Rencananya, BPJS Ketenagakerjaan ini akan kita fasilitasi selama satu bulan. Jika mereka masih ingin melanjutkan sendiri juga masih bisa,” tandasnya. (cr4/abd)










