Batang  

Polres Batang Sita Ratusan Petasan saat Operasi Rutin

TUNJUKKAN: Petugas Kepolisian Sektor Tersono Polres Batang sedang menghitung jumlah petasan yang disita dalam kegiatan operasi rutin, Minggu (2/4). (ANTARA/JOGLO JATENG)

BATANG, Joglo Jateng – Kepolisian Resor Batang, dalam rangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan menyita 415 petasan, 16 selongsong petasan, dan 18 tali sumbu petasan dari warga Kecamatan Tersono. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kenyamanan masyarakat dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif saat memasuki Ramadan 1444 Hijriah dan menjelang Lebaran.

“Ratusan biji petasan ini disita polisi saat melakukan kegiatan operasi rutin pada Minggu (2/4). Keberhasilan penyitaan ratusan petasan ini berkat juga adanya informasi dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamun, Minggu (2/4/23).

Selama memasuki bulan suci Ramadan, polisi akan terus menyasar pada operasi pemberantasan penyakit masyarakat dengan menekan peredaran minuman keras, petasan, perjudian, dan narkoba. Pihaknya tidak akan memberikan kesempatan maupun toleransi pada warga yang terbukti melakukan tindakan pidana yang dapat membuat masyarakat resah.

“Tidak ada ruang bagi mereka yang melakukan keresahan pada warga. Pasti akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Batang telah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023 di sejumlah titik strategis. Pihaknya akan menindak tegas penjual maupun masyarakat yang memperjualbelikan petasan dan menyalakan petasan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas pada pedagang maupun masyarakat yang menjual maupun menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023,” paparnya.

AKBP Saufi Salamun menilai barang yang mudah meledak tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, kata dia, akan dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dikatakan pula bahwa pemasangan spanduk larangan itu di sejumlah lokasi strategis seperti pos keamanan lingkungan, balai desa, dan area publik agar mudah terbaca oleh masyarakat. Ia berhadap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan. (ara/abd)