Mundur dari Wagub, DPW PPP Jateng Dukung Gus Yasin Maju DPD RI

Gus Yasin
Gus Yasin saat ditemui di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jalan Rinjani, Gajahmungkur, Semarang (15/05/2023). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

Kendati demikian,  menurutnya, pengunduran diri itu aktif berlaku setelah daftar calon tetap (DCT) legislatif itu ditetapkan. Yakni pada November mendatang. Sehingga, hal itu biasa dan tidak menjadi problem.

“Sebetulnya saat ini dia masih menjabat sebagai wakil gubernur dengan Pak Ganjar sebagai gubernur, sampai nantinya DCT ditetapkan. Memang aturannya seperti itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI ke KPU Jateng pada Kamis (11/5/2023) lalu. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU setempat terkait dengan pengunduran dirinya sebagai wagub Jateng.

Gus Yasin mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wagub sesuai aturan. Pasalnya jika sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI, maka jabatan wagub yang diembannya harus dilepas.

“Jika akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib untuk mengundurkan diri, akan tetapi ini sebuah persyaratan. Maka kami melayangkan surat pengunduran diri. Insya Allah siap (mengundurkan diri) kalau memang aturannya harus, kita sebagai warga negara harus menaati,” terang Gus Yasin saat ditemui di kantor KPU Jateng.(ziz)