BANTUL, Joglo Jogja – Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, mulai melakukan pemetaan reformasi kalurahan di Bantul. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Reformasi Kalurahan, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan visi dan misi Gubernur DIY.
Kepala DPMK Bantul Sri Nuryanti menerangkan, reformasi kalurahan dibagi menjadi dua, yaitu reformasi kalurahan dan pemberdayaan masyarakat. Pihaknya telah membentuk tim untuk proses pemetaan hal itu. Selanjutnya akan bertugas mapping kondisi kalurahan, data dan menginventarisir permasalahan-permasalahan yang ada.
“Berdasarkan peraturan itu, kami sudah mulai memetakan berbagai kendala yang dihadapi Pemerintah Kalurahan. Beberapa pertemuan telah kami lakukan, baik yang di fasilitasi oleh Dana Keistimewaan (Danais) melalui biro Tata Pemerintahan (Tapem), maupun biro Pemberdayaan Masyarakat (Bermas),” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mulai memetakan posisi Bantul berdasarkan 16 indikator yang tersedia untuk Pemerintah Kalurahan. Serta, lima indikator untuk pemberdayaan masyarakat.
“Setelah kita mulai melakukan pemetaan, ternyata dari 16 indikator tersebut, ada dua kriteria yang belum bisa terpenuhi. Sehingga secara bertahap kami akan berupaya memenuhi,” imbuhnya.
Namun, saat ini posisi Bantul dapat dikatakan aman dalam hal menjalankan peraturan tersebut. Lantaran sudah mulai melaksanakan proses pemetaan secara berkala dan terus mengevaluasi. “Nanti setelah semuanya selesai, akan kita laporkan kepada bupati,” pungkasnya.(cr13/sam)