BANTUL, Joglo Jogja – Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bantul menyebut, ada 192 kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di 2023. Terhitung dari Januari sampai November.
Mediator UPTD PPA Bantul Sunarso menyampaikan, 192 kasus tersebut merupakan laporan yang ditangani oleh UPTD PPA atau bukan dari keseluruhan kasus yang ada di Bantul. Hal itu dikarenakan ada beberapa lembaga lain seperti puskesmas, rumah sakit dan kepolisian yang juga menangani kasus serupa.
“Untuk kasusnya ada beberapa macam. Ada kasus perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, trafficking dan lainnya,” terangnya.
Menurutnya, setiap kasus yang dilaporkan ke UPTD PPA akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban maupun terlapor.
“Setiap kasus akan kami klarifikasi terlebih dahulu, lalu diupayakan untuk mediasi antara kedua belah pihak. Misalnya kekerasan dalam rumah tangga, pasti kami lakukan mediasi, dengan syarat kasus tersebut belum masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Pihaknya melanjutkan, mediasi dapat dilakukan hanya pada kasus-kasus tertentu saja. Sehingga tidak semua kasus dapat menempuh penyelesaian melalui tindakan tersebut.
“Yang kami mediasi biasanya KDRT, hak asuh anak dan bullying. Sedangkan kasus-kasus seperti kekerasan seksual dan pencabulan sulit untuk dilakukan mediasi, karena biasanya sudah langsung masuk ke ranah hukum,” paparnya.
Sunarso menambahkan, dalam proses mediasi pihaknya selalu menyampaikan agar kedua belah pihak beretika baik untuk menyelesaikan masalah. “Sehingga dalam proses ini, yang kami utamakan yaitu menerima pendapat dari masing-masing pihak. Dengan maksud menjembatani penyelesaian,” pungkasnya.(cr13/sam)










