Dewan: Kenaikan Retribusi Pariwisata di Bantul Belum Bisa Dilakukan

PENGUNJUNG: Tampak suasana Pantai Goa Cemara tengah ramai dikunjungi oleh wisatawan, Rabu (3/1/24). (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mengapresiasi keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) soal rencana kenaikan retribusi Pantai Selatan (Pansela). Namun hal tersebut belum bisa diberlakukan, mengingat perekonomian masyarakat belum pulih sepenuhnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Bantul Arif Haryanto menyampaikan, kenaikan retribusi itu sudah direncanakan mulai berlaku sejak 2023 lalu. Namun hal itu belum bisa diberlakukan, lantaran situasi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“Kami mengapresiasi Pemkab Bantul yang akan memberlakukan kenaikan retribusi Pansela. Mengingat perekonomian sudah mulai pulih usai Covid-19. Namun wacana itu sebenarnya sudah dibicarakan, bahkan rencana awalnya diberlakukan sejak tahun lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya DPRD sudah melakukan komunikasi dengan Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo, perihal kenaikan retribusi tersebut. Ditambah lagi, sudah ada fasilitas akses Jembatan Kretek II, yang menjadikan jalur masuk Pansela terkoneksi banyak objek wisata pantai.

“Sehingga, naiknya retribusi dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000 ribu ini, saya kira tidak terlalu mahal. Masih bisa diterima oleh publik,” terangnya.

Disisi lain, dirinya membantah kenaikan ini bisa memicu berkurangnya minat wisatawan berkunjung ke pariwisata Pansela. Bakan menyebut tidak akan mengurangi jumlah kunjungan.

“Di awal, mungkin kenaikan ini akan jadi beban baru bagi wisatawan. Tapi, karena wisatawan juga banyak dari luar Bantul, maka kebijakan ini tidak akan mengurangi minat untuk berkunjung,” imbuhnya.

Maka dari itu, pihaknya mendorong dinas pariwisata untuk memperbaiki beberapa fasilitas yang ada. “Harapannya ada peningkatan fasilitas atau bahkan penambahan destinasi yang lebih bagus,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, kenaikan retribusi tersebut sebesar 50 persen dari tarif yang berlaku saat ini. Yakni dari tarif semula Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu. “Kenaikan telah dilakukan di Gunungkidul per 1 Januari lalu. Sehingga saat ini kami sedang menyiapkan regulasi,” paparnya.(cr13/sam)