Januari sampai Maret, 39 Orang Terjerat Kasus Narkotika

PERLIHATKAN: Anggota Polres Bantul perlihatkan barang bukti kasus narkotika di Bantul tiga bulan terakhir, Senin (1/4/24). (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Pada periode Januari sampai Maret 2024, polisi mencatat ada 39 orang yang terjerat kasus narkotika. Baik itu sebagai pemakaian maupun yang bertindak selaku pengedaran.

Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Decky Erlando menyampaikan, dalam rentang tiga bulan itu, setidaknya ada 38 laporan Polisi terkait dengan narkotika. Terdiri dari 14 laporan di Januari, 15 laporan di Februari, dan 9 laporan di Maret 2024. “Adapun selama periode tiga bulan ini Polres Bantul mengamankan 39 tersangka. Yaitu 38 tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan,” ungkapnya, Senin (1/4/24).

Baca juga:  Tim Creations Media Amikom Gelar Seminar Kepemimpinan di MAN 2 Yogyakarta

Adapun dari 39 tersangka itu, pihaknya merinci, pemakai atau pengguna narkotika sejumlah tiga orang, pemakai/pengguna psikotropika 16 orang, serta pengedar obat berbahaya (obaya) sejumlah 20 orang. Lalu untuk usia tersangka sebagian besar masih berusia produktif antar 20 hingga 30 tahun.

“Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Narkotika jenis shabu seberat 0.47 gram, psikotropika sejumlah 388 tablet dan obaya sejumlah 3.657 butir,” terangnya.

Menurutnya, lokasi ungkap kasus dari masing-masing tersangka ini tersebar di 12 Kapanewon. Yakni Kapanewon Bantul 4 kasus, Kasihan 3 kasus, Sewon 7 kasus, Banguntapan 2 kasus, Jetis 2 kasus, Pleret 1 kasus, Imogiri 1 kasus, Bambanglipuro 4 kasus, Pandak 2 kasus, Pajangan 3 kasus, Kretek 2 kasus, dan Kapanewon Pundong sebanyak 4 kasus. “Kemudian, untuk wilayah luar Kabupaten Bantul ada tiga kasus, Kota Yogyakarta satu kasus, Sleman satu kasus, dan Kulonprogo satu kasus,” tambahnya.

Baca juga:  Dispertan Kudus Siapkan Cadangan Pangan untuk Atasi Kondisi Darurat

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Bantul agar jangan sekali-sekali mendekati apalagi mengonsumsi narkotika. Pihaknya juga menegaskan, akibat lain dari penyalahgunaan narkotika di samping merusak kesehatan, juga berdampak pada sendi kehidupan.

“Di antaranya berdampak pada pendidikan, budaya, ekonomi, sosial dan kematian. Narkoba bukan solusi mengatasi masalah, melainkan makin memperburuk dan menambah masalah,” tandasnya. (nik/abd)