PATI, Joglo Jateng – Rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditunda. Penundaan rapat paripurna ini lantaran Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tak hadir.
“Ini tadi rapat paripurna ditunda karena Pak Pj ada kepentingan di Semarang untuk menghadiri rapat dengan Pak Gubernur. Makanya rapat paripurna ini kami tunda,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ali Badruddin, Selasa (16/4/24).
Ali menjelaskan, agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian Pemrakarsa Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sehingga hal ini harus dihadiri oleh Pj Bupati Pati.
“Raperda tentang Perlindungan Petani ini Prakarsa oleh DPRD yang akan disampaikan kepada Pak Pj Bupati. Karena pak Pj rapat dengan Pak Gubernur, maka kami tunda sampai kapan waktu pak Pj bisa ketemu dengan kita,” terang dia.
Ia mengaku, pihaknya sebelumnya tidak diberitahu jika Pj Bupati Pati berhalangan datang. Namun ketika dirinya dan pemimpin DPRD Pati lainnya masuk ke ruang paripurna, ternyata tidak ada Pj Bupati Pati.
“Kalau kita tahu (Pj Bupati Pati tidak hadir) kita tunda dari pagi. Kami masuk (ruang paripurna ) tiba-tiba baru penyampaian (tidak ada Pj Bupati Pati),” ucapnya.
Untuk diketahui, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah mulai dibahas pada tahun lalu. Raperda ini juga sudah selesai dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus).
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang peningkatan kesejahteraan petani di Bumi Mina Tani ini. Salah satunya yakni terkait bantuan bagi petani yang mengalami gagal panen.
Ali menargetkan, Raperda yang diprakasai oleh Komisi C DPRD Pati itu bisa selesai dalam waktu beberapa bulan mendatang. Mengingat tahapan demi tahapan sudah terselesaikan.
“Karena ini sudah dibahas di Bapemperda oleh komisi yang membidangi tentunya tidak lama. Paling 2 bulan sudah selesai,” pungkasnya. (lut/fat)