BANTUL, Joglo Jogja – Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengimbau masyarakat Bantul tidak menerbangkan balon udara, kecuali sudah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Hal ini dikarenakan balon udara tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta menyampaikan, imbauan ini dilakukan bukan untuk mengurangi kegembiraan masyarakat, melainkan demi keamanan dan keselamatan bersama. Mengingat adanya kejadian balon udara yang masuk landasan pacu Bandara YIA pada Rabu (17/4) lalu.
“Maka kami imbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara. Balon udara ini dapat menjadi ancaman serius terhadap transportasi udara dan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.
Menurutnya, nekat membuat dan menerbangkan balon udara memiliki risiko besar. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran. Baik itu kebakaran lahan, maupun kebakaran pemukiman warga. “Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas yang termuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidana dua tahun atau paling banyak denda 500 juta rupiah.
“Maka dari itu kami juga mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Bantul khususnya, bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan,” imbuhnya.
Namun, meskipun ada larangan tersebut, pihaknya juga tidak melarang apabila ada masyarakat hendak mengadakan event seperti festival balon udara yang bertujuan untuk menarik kunjungan wisatawan. Asalkan, kegiatan tersebut harus memiliki izin dari pihak-pihak pemangku kepentingan. (nik/abd)










