Caleg DPRD Bantul Terpilih Dilantik 13 Agustus Mendatang

Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo
Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo. (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Pelantikan anggota DPRD Bantul terpilih periode 2024-2029 akan dilangsungkan pada 13 Agustus mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo, Senin (22/7).

KPU Bantul tengah menyiapkan berbagai berkas kelengkapan pelantikan untuk diserahkan ke Gubernur DIY Senin (22/7/24).  Mestri mengungkapkan, setiap caleg terpilih wajib mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik. ”Caleg terpilih sudah menyerahkan laporan tanda terima LHKPN yang di dapat dari KPK,” terangnya.

Pihaknya melakukan penyerahan dokumen kelengkapan, peresmian dan pengangkatan 45 caleg anggota DPRD Bantul periode 2024-2029 ke Gubernur DIY. ”Ini akan diserahkan kepada Gubernur, tapi harus melewati Bupati terlebih dahulu. Jadi hari ini kami bertemu Bupati,” tandasnya.

Mestri menjelaskan, sebelum dilakukan pelantikan, sesuai PKPU No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, maka berkas itu harus diserahkan ke Gubernur. Adapun dalam PKPU itu juga diatur minimal waktunya yakni 21 hari sebelum tanggal pelantikan.

Beberapa dokumen yang diserahkan yaitu SK 313 tentang Hasil Perolehan Suara, SK 318 tentang Penetapan Kursi, dan SK 319 tentang Caleg Terpilih. ”Selanjutnya dokumen ini akan dilengkapi dengan SK Pengangkatan yang diterbitkan Gubernur,” jelasnya.

Menurutnya, pelantikan pada 13 Agustus nanti akan dilangsungkan di Gedung DPRD Kabupaten Bantul. ”Nanti pada pleno pertama akan dilakukan penetapan Pimpinan Dewan-nya sebanyak tiga orang, dan 42 anggota lainnya,” ujarnya Mestri.

Sebagai informasi, dia juga menambahkan, pelantikan anggota DPRD Bantul berbeda waktu dengan Kota Yogyakarta, maupun Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Kulonprogo. “Yang lain dilantik 12 Agustus, Bantul 13 Agustus dilantiknya,” tandasnya. (nik/ree)