Jepara  

Mulai 1 November, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Pembuatan SIM di Jepara

TES KEMAMPUAN: Salah seorang warga Jepara saat hendak membuat SIM di kantor layanan SIM Satlantas Polres Jepara, Rabu (13/11/24). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Aturan terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia, termasuk di Polres Jepara, telah diperbarui. Mulai sekarang, setiap warga yang ingin mengajukan permohonan SIM diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jepara, Iptu Alkuba Ariftu menjelaskan bahwa kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 1 November 2024. Sebelumnya, dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tidak ada syarat yang mengharuskan pendaftar SIM untuk memiliki BPJS.

Baca juga:  Musim Penghujan, Harga Garam Malah Anjlok

Namun, berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses penerbitan SIM. “Kebijakan ini diimplementasikan untuk mendukung program pemerintah,” ungkap Iptu Alkuba di kantornya, Rabu (13/11/24).

Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Banyak pendaftar yang harus menunda proses pembuatan SIM karena belum mendaftar sebagai peserta BPJS. Di loket pendaftaran, tersedia barcode dan kontak WhatsApp admin BPJS Kesehatan Jepara, yang memungkinkan pendaftar untuk memeriksa status kepesertaan mereka.

“Jika ada yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kami akan mengarahkan mereka untuk mendaftar terlebih dahulu,” tambahnya.

Baca juga:  PDIP Jepara Dukung TNI/Polri Netral dalam Pilkada

Iptu Alkuba berharap bahwa kebijakan baru ini tidak akan mengurangi minat masyarakat untuk membuat SIM. Menurut data yang dia miliki, minat masyarakat Jepara untuk mendapatkan SIM cukup tinggi. Dalam tiga bulan terakhir, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 3 ribu orang. Rinciannya, pada bulan Agustus terdapat 4.025 pendaftar, September sebanyak 3.577, dan Oktober sebanyak 3.632 pendaftar.

Selama periode 1-9 November 2024, ada 1.151 pemohon SIM, di mana 1.014 di antaranya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Sementara itu, terdapat 99 orang yang tidak memiliki BPJS, dan 38 orang yang terdaftar tetapi memiliki tunggakan pembayaran.

Baca juga:  Disdukcapil Jepara Beri Pelayanan di Hari Pilkada

Selain untuk pembuatan SIM baru, pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM. “Kami berharap masyarakat dapat mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan SIM, termasuk kepesertaan BPJS,” tutup Iptu Alkuba. (cr4/gih)