Jepara  

Laporan Dana Kampanye Pilkada Jepara 2024 Dinilai Patuh oleh KAP

Komisioner KPU Jepara, Muhammadun. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Laporan dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada 2024 dinyatakan patuh oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasil ini disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pada 10 November 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammadun menyampaikan, hasil audit tersebut telah disampaikan kepada petugas penghubung masing-masing paslon pada Kamis (12/12).

“Baik pasangan calon nomor urut 1, Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal maupun paslon nomor urut 2, Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar. Semuanya dinyatakan patuh oleh KAP,” ungkapnya, Minggu (15/12).

Baca juga:  Gudang Obat dan Bahan Kimia DKPP Jepara Hangus Terbakar

Muhammadun menjelaskan bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jepara secara disiplin melaporkan seluruh dana kampanye mereka kepada KPU.

Laporan awal dana kampanye diserahkan pada tanggal 24 September, diikuti oleh laporan sumbangan pada 24 Oktober, dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye pada 24 November 2024. “Seluruh proses pelaporan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka,” jelasnya.

Dalam hal penerimaan dana, Muhammadun menyebutkan bahwa paslon nomor urut 1 menerima sumbangan sebesar Rp 2.237.650.000, sementara paslon nomor urut 2 menerima sumbangan sebesar Rp 1.810.015.000.

Baca juga:  Diskan Jepara Rencanakan Revitalisasi TPI sebagai Pusat Kuliner

“Untuk paslon nomor urut 1, seluruh penerimaan berasal dari sumbangan paslon. Sedangkan untuk paslon nomor urut 2, mereka juga mendapatkan sumbangan dari perseorangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata dia, KPU Kabupaten Jepara juga aktif memberikan asistensi kepada petugas penghubung dan admin Sikadeka untuk mengatasi kendala yang mungkin terjadi, baik dalam penggunaan aplikasi maupun pencatatan laporan dana kampanye. “Selama periode pelaporan, KPU menggelar bimbingan teknis dan helpdesk untuk menerima konsultasi,” ujarnya.

Hasil audit laporan dana kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara juga telah diumumkan melalui website resmi KPU Kabupaten Jepara di kab-jepara.kpu.go.id dan di seluruh akun media sosial KPU Kabupaten Jepara. (oka/gih)