KENDAL, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal menegaskan larangan praktik pungutan dan penjualan seragam di seluruh satuan pendidikan negeri. Penegasan itu disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan setelah Komisi D DPRD Kendal meminta Disdikbud mempertegas aturan terkait pengelolaan sumbangan dan penjualan seragam di sekolah.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, ditujukan kepada koordinator wilayah pendidikan, pengawas sekolah, penilik, serta kepala PAUD, SD, dan SMP negeri. Edaran tersebut menjadi pedoman pengelolaan sumbangan biaya pendidikan sekaligus menindaklanjuti berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk imbauan Ombudsman Jawa Tengah terkait pencegahan maladministrasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud menegaskan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Ketentuan itu mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menyebut pungutan sebagai biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat, serta besaran dan jangka waktu pembayarannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
“Sumbangan masih diperbolehkan sepanjang diberikan secara sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya, serta tanpa intimidasi kepada orang tua maupun peserta didik,” kata Ferinando Rad Bonay, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, penggalangan dana dari masyarakat merupakan kewenangan Komite Sekolah, bukan pihak sekolah. Pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu, penggunaan dana sumbangan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang bersifat mendesak, esensial, belum dapat dibiayai melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta mendukung kegiatan belajar mengajar.
Ferinando juga menegaskan bahwa orang tua yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak boleh menjadi sasaran penggalangan sumbangan.
Dalam surat edaran yang sama, Disdikbud kembali mengingatkan larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, maupun seragam di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Disdikbud meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran terhadap aturan mengenai pungutan, sumbangan, maupun pengelolaan dana pendidikan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan memberi sanksi bagi sekolah yang melanggar,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Kendal bersama Disdikbud Kendal menggelar rapat kerja pada Senin (6/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD meminta Disdikbud mempertegas larangan penjualan seragam di sekolah sekaligus memberikan sanksi kepada dua SMP negeri yang masih menjalankan praktik pengadaan seragam. (ags/gih/rds)










