Buntut Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi, 6 Mitra SPPG Pemalang Dipanggil Kejari

KLARIFIKASI: Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memanggil enam mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pemalang.

Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Iya, untuk Pemalang kami diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mendukung pengumpulan data,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Rafliansyah menjelaskan, hingga saat ini terdapat enam mitra SPPG yang dimintai klarifikasi.

Proses tersebut bukan merupakan pemeriksaan hukum, melainkan sebatas pengumpulan data dan koordinasi.

“Kami melaksanakan petunjuk dari pusat. Total ada enam mitra SPPG yang kami klarifikasi,” jelasnya.

“Sifatnya bukan pemeriksaan, tetapi koordinasi untuk menghimpun data. Selanjutnya kami menunggu arahan dari Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Pemanggilan dilakukan seiring proses pendalaman dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.

Langkah serupa juga dilaksanakan di sejumlah daerah lain, termasuk Kabupaten Kudus dan Kabupaten Batang, sebagai bagian dari pengumpulan data yang dikoordinasikan Kejaksaan Agung. (fan/ree/rds)