Ganggu Estetika Kota, Dinkominfostasandi Purworejo Ajukan Raperda Penataan Tiang dan Kabel Internet

Kepala Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo Ganis Pramudhito. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Kabupaten Purworejo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Raperda tersebut saat ini telah masuk Pansus DPRD Kabupaten Purworejo.

Kepala Dinkominfostasandi, Ganis Pramudhito menerangkan, Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi itu nantinya akan mengatur penataan tiang dan kabel internet yang saat ini banyak beroperasi di wilayah Kabupaten Purworejo. Peraturan itu juga sebagai respons atas keluhan masyarakat banyaknya tiang serta kabel-kabel berseliweran yang mengganggu keindahan tata kota.

“Banyak keluhan dari warga karena munculnya tiang-tiang wifi yang dipasang tanpa izin pemilik lahan atau jalan. Kabel-kabelnya pun dipasang serampangan. Masukan dari Dinas Perkimtan (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan), dari segi estetika perkotaan pun sangat mengganggu. Maka dalam Raperda itu mengatur ke depannya, kabel-kabel internet harus ditanam dalam tanah,” tutur Ganis di kantornya, Rabu (1/7/2026).

Dinkominfostasandi pun telah melaksanakan sosialisasi raperda tersebut dengan mengundang provider, para pemilik wilayah yaitu camat, perwakilan kades serta OPD terkait. Dari data yang ada, baru dua provider yang terdata. Sementara, banyak penyedia layanan wifi di desa-desa yang belum terdata secara resmi. Dalam raperda itu diatur, bagi penyedia jasa internet (wifi) yang sudah beroperasi harus memiliki izin penggunaan lahan (untuk tiang).

“Jika jalan kabupaten izinnya ke Dinas PUPR, jika jalan provinsi atau nasional, izinnya ke UPT jalan yang ada di Kabupaten Purworejo. Jika menggunakan jalan desa, silakan jalan rekomendasi teknis dinas PU (UPT). Jika jalan desa silakan desa menarik biaya dan dimasukkan ke kas desa,” papar Ganis.

Dia berharap Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi akan disahkan tahun ini. Sehingga Perbup yang mengatur teknis bisa dibuat dan disahkan tahun 2027 mendatang. (mrn/ree/rds)