PURWOREJO, Joglo Jateng — Pemerintah Kabupaten Purworejo menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja dan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi guru pada masa libur sekolah sesuai kalender pendidikan. Kebijakan ini dilakukan bupati sebagai bagian dari upaya adaptasi terhadap perkembangan digital sekaligus meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) bagi aparatur pendidik.
Menurut Yuli, sistem kerja fleksibel dinilai tepat diterapkan pada masa jeda pembelajaran, ketika aktivitas siswa di sekolah sedang libur. Kebijakan itu juga mendukung efisiensi anggaran, karena bisa menekan biaya operasional sekolah.
“Pada saat murid libur, ruang kelas tidak dimanfaatkan secara optimal. Jika guru tetap hadir secara fisik hanya untuk memenuhi presensi, hal tersebut kurang efisien. Melalui WFA/WFH, kita dapat menekan biaya operasional sekolah seperti listrik, air, dan kebutuhan rutin lainnya,” ujarnya.
Selain aspek efisiensi, kebijakan ini juga diharapkan memberi ruang bagi guru untuk melakukan penyegaran setelah menjalani proses pembelajaran. Dengan kondisi psikologis yang lebih baik, para pendidik diharapkan dapat menyambut masa pembelajaran berikutnya dengan semangat yang lebih tinggi.
Meski demikian, Yuli menegaskan bahwa penerapan WFA/WFH tidak mengurangi kewajiban profesional guru. Selama masa tersebut, guru tetap diwajibkan menyelesaikan tugas-tugasnya seperti merencanakan pembelajaran, menyelesaikan laporan penilaian, menyusun kurikulum, merencanakan RPP untuk semester berikutnya, melayani keperluan masyarakat juga pengembangan diri melalui pelatihan, seminar, atau workshop untuk meningkatkan kompetensi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno mengatakan, pihaknya telah menyusun Surat Edaran Bupati bersama perangkat daerah terkait sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Dia mengungkapkan, mekanisme pengawasan akan tetap dilakukan secara ketat dan terukur.
“Kami siapkan sistem presensi serta kewajiban pelaporan berbasis output kinerja. Dengan demikian, akuntabilitas kinerja tetap terjaga sesuai ketentuan kepegawaian,” jelas Yudhie Agung Prihatno.
Lebih lanjut, ia memastikan pelayanan publik di satuan pendidikan tetap berjalan optimal. Layanan strategis seperti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan layanan kepada masyarakat akan tetap dilaksanakan melalui sistem piket bergantian.
“Piket ini juga penting untuk memastikan keamanan aset sekolah tetap terjaga selama masa libur,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Purworejo berharap pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pendidikan dapat semakin diakselerasi. Sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang modern, efisien dan responsif terhadap kebutuhan zaman. (mrn/ree/rds)










