Kendal  

DPRD Kendal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

RESMI: Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD Kendal di acara rapat paripurna, Selasa (7/7/2026). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (7/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq. Kegiatan ini menjadi tahapan penting sebelum dokumen tersebut dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi.

Usai memimpin rapat, Mahfud Sodiq mengatakan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan wujud komitmen bersama.

Yakni antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah harus mampu mendukung program-program prioritas pemerintah.

Sehingga, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik.

“Dengan disetujuinya Raperda ini, kami berharap pengelolaan APBD semakin transparan dan akuntabel. Kerja-kerja teknis yang menjadi prioritas bupati juga harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam pelayanan publik,” kata Mahfud.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permatasari, menyampaikan apresiasi atas persetujuan bersama yang telah diberikan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD tersebut.

Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, dokumen Raperda akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bersyukur Raperda ini telah disetujui bersama. Selanjutnya akan segera kami kirimkan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Tujuannya adalah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, ada sejumlah catatan dari DPRD, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga rekomendasi teknis lainnya yang akan segera ditindaklanjuti.

“Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan DPRD akan segera kami tindak lanjuti sebagai upaya perbaikan, baik dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan PAD, maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (ags/gih/rds)