Pemkab Pemalang Resmi Cabut Somasi untuk Ampel

DAMAI: Kepala Diskominfo Pemalang Joko Ngatmo bersama Kabag Hukum Setda Pemalang Arif Rahman Hakim memberikan bukti surat pencabutan Somasi kepada Ketua Ampel Kabupaten Pemalang Mulyadi, Jumat (3/1). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Surat somasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bertanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) resmi di cabut. Di mana sebelumnya, pada Selasa (31/12) kemarin Pemkab layangkan surat peringatan kepada ketua Ampel imbas dari aksi demo memuntahkan sampah di depan Gerbang Pendopo.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Arif Rahman Hakim menuturkan, pencabutan Somasi dilakukan setelah bupati bersama staf ahli melakukan kajian. Sehingga pada Jumat (3/1) ini, pihaknya mengundang Ketua Ampel Mulyadi dan pengurus secara resmi untuk memberikan surat pencabutan Somasi di Diskominfo Pemalang.

Baca juga:  300 Ribu Pelajar Pemalang Jadi Sasaran Program Makan Bergizi Gratis

“Kita meminta maaf kepada Ketua Ampel dan mencabut secara resmi Somasi yang dilayangkan kemarin. Di sini tidak ada campur tangan atau kongkalikong nilai rupiah apa pun, kita bersama Ampel berdampingan untuk penyelesaian sampah,” terangnya, Jumat (3/1/25).

Sebelumnya, dalam surat somasi nomor 100.3.11.1/005063/2024, tertulis bahwa Pemkab Pemalang merasa keberatan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan Ampel pada Senin (30/12) di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang. Aksi ini diwarnai dengan membuang sampah sebanyak 2 (dua) dump truck di depan pintu gerbang halaman Pendopo Kabupaten Pemalang, yang menyebabkan sampah berserakan di area publik. Tindakan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Gagal Dibuka, Warga Tolak Pembukaan Kembali TPA Pesalakan

Merujuk aturan dalam, Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 35 huruf a dan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sehingga Pemkab meminta Ketua Ampel harus meminta maaf di hadapan publik karena melakukan aksi tersebut.

Sementara itu, Ketua Ampel Mulyadi setelah penyerahan surat pencabutan Somasi menuturkan, pihaknya akan terus bergerak untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Pemalang. Menurutnya, hal ini membutuhkan sinergi dan kebersamaan semua pihak, terutama masyarakat di TPA Pesalakan untuk memberikan ruang agar sampah bisa dibuang kembali dengan kesepakatan bersama.

Baca juga:  Beri Ruang Agar Siswa Berkembang

“Ini kita lakukan bukan untuk pribadi atau kelompok, tetapi untuk masyarakat. Jadi mohon bareng-bareng kita selesaikan, ketika Pemkab sudah maksimal menanganinya, masyarakat juga harus ikut andil di dalamnya sehingga permasalahan sampah dapat rampung segera,” ucapnya. (fan/abd)