JEPARA, Joglo Jateng – Aturan pembelian solar bagi nelayan yang menggunakan sistem digital dinilai menyulitkan. Perubahan aturan yang sering terjadi membuat nelayan kesulitan dalam proses pembelian solar.
Ketua Perkumpulan Komunikasi Nelayan Jepara Utara (PKNJU), Dwiyanto, mengungkapkan bahwa masa aktif barcode atau rekomendasi pembelian solar dari dinas yang sebelumnya tiga bulan, kemudian menjadi satu bulan dan kini satu minggu, semakin menyulitkan para nelayan. Mereka merasa bingung dengan perubahan masa aktif surat rekomendasi yang tidak konsisten menggunakan sistem digital tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat audiensi antara DPRD Jepara dengan sejumlah nelayan Jepara di Aula Komisi B Gedung DPRD Jepara, Senin (6/1/25). “Barcode atau rekomendasi dari Dinas Perikanan selalu berubah-ubah, dari masa aktif tiga bulan, satu bulan, hingga satu minggu,” jelasnya kepada Joglo Jateng.
Masa aktif yang singkat ini mengganggu aktivitas melaut para nelayan, yang harus sering mengurus rekomendasi. Dwiyanto berharap masa aktif dapat dikembalikan ke tiga bulan, mengingat banyak nelayan Jepara yang merantau atau melaut di luar daerah.
“Kami berharap, masa aktif nya bisa dikembalikan pada tiga bulan, karena nelayan Jepara juga banyak yang merantau atau melaut di luar Jepara. Sedangkan, rekomnya untuk daerah setempat,” tuturnya.
Senada, Ketua Forum Nelayan (Fornel) Jepara, Sunarto, menambahkan bahwa pengadaan solar di SPBN Jepara sebenarnya lancar. Namun, perubahan rekomendasi yang terus menerus membuat nelayan kesulitan. Terutama karena rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) nelayan.
“Aturan yang selalu berubah mempersulit kondisi kami. Kami berharap rekomendasi kembali ke tiga bulan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Jepara, Purwanto mengatakan bahwa masa aktif rekomendasi atau barcode disepakati berlaku tiga bulan. Ia meminta kepada pemerintah atau dinas terkait untuk tidak merubah-ubah aturan yang sudah ada. Hal itu, agar tidak menyulitkan para nelayan dalam membeli solar.
“Kami menerima audiensi dari para nelayan. Kemarin memang ada masa aktif barcode satu minggu-satu bulan, hari ini kita kembalikan sesuai prosedur yang ada, yaitu tiga bulan,” ujarnya.
Pihaknya berharap, agar keputusan tersebut dapat diterima bersama. Khususnya mengurus administrasi untuk pembelian solar, harus menggunakan dara-data asli. Seperti identitatas kapal yang harus disesuaikan dengan kapasitas yang secara aturan bisa memperoler solar subsidi.
“Saya harapkan, dinas tidak usah membuat aturan baru. Aturan yang ada diterapkan agar tidak memberatkan para nelayan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Elida Farikhah, menjelaskan bahwa saat ini surat rekomendasi atau barcode untuk pembelian solar diberikan melalui aplikasi bernama Ninja (Nelayan Indonesia Jaya). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah nelayan dalam mendapatkan rekomendasi.
“Aplikasi ini sebenarnya untuk mempermudah, bukan menyulitkan. Mereka bisa melakukan pengajuan dari mana saja, bahkan dari rumah,” katanya.
Terkait keluhan nelayan yang tidak memiliki perangkat yang memadai, Elida menyarankan aktivasi akun secara berkelompok, sehingga satu perangkat bisa digunakan untuk beberapa akun. “Setiap bulan mereka berkumpul, dan kami juga diundang. Mereka bisa melakukan aktivasi secara berkelompok, satu HP bisa untuk delapan akun,” jelasnya. (oka/gih)