JEPARA, Joglo Jateng – Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta meminta kepala desa untuk memahami regulasi terkait pengelolaan anggaran yang ada di pemerintahan desa untuk pembangunan. Menurutnya, keuangan desa yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Pastikan panjenengan tertib dan disiplin. Patuhi pedoman implementasi transaksi nontunai APBDes. Desa juga harus tertib dalam pembayaran pajak belanja kegiatan,” ucapnya saat memberikan bimbingan dan pengarahan APBDes kepada kepala desa se-Kabupaten Jepara di Pendopo Kartini, Rabu (22/1/2025).
Pagu bantuan keuangan atau dana transfer ke Desa yang dialokasikan pada tahun 2025 diantaranya, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 113,3 miliar, Dana Desa (DD) Rp 213,7 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak-Bagi Hasil Retribusi (BHP-BHR) Rp 32 miliar, dan Bankeu sarpras sebesar Rp 29,9 miliar.
Angka tersebut, terus mengalami peningkatan, sehingga Edy berpesan, agar Pemerintah Desa (Pemdes) lebih berhati-hati dalam melaksanakan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya ingatkan lagi, pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola, utamakan sumber daya lokal desa dengan tenaga kerja warga setempat. Dengan demikian APBDes dapat menggerakkan perekonomian di desa dan mengurangi kemiskinan ekstrem,” tegasnya.
Terkait kekayaan desa, Edy mengingatkan agar Pemerintah Desa melakukan pengamanan aset dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. Tanah kas desa harus bersertifikat atas nama pemerintah desa, baik barang dan aset lainnya tercatat sebagai laporan kekayaan milik desa.
Lebih lanjut, Edy turut mengapresiasi semua Desa yang sudah menetapkan APBDes 2025 sesuai aturan dan mekanisme. “Yang harus dilakukan berikutnya adalah penyusunan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes 2024. Laporan disetorkan sebelum tanggal 31 Maret 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menyampaikan, semua Desa di Jepara sudah menyelesaikan APBDes 2025 tepat waktu dan seratus persen sebelum 31 Desember.
“Alhamdulillah semua Desa di Jepara APBDesnya seratus persen. Ini akan menjadi indikator penilaian bagi desa agar tertib administrasi,” paparnya.
Pada moment tersebut, juga diserahkan penghargaan kepada tiga Desa terbaik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se-Kabupaten Jepara. Penghargaan itu jatuh pada, Desa Langon Kecamatan Tahunan, Menganti Kecamatan Kedung, dan Slagi Kecamatan Pakis Aji. (oka/gih/adv)