Jepara  

Tambak Karimunjawa Kini Beroperasi Lagi

KONDISI: Tambak di Karimunjawa yang saat ini beroperasi lagi, Rabu (12/2). (CAMAT KARIMUNJAWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Aksi nekat dilakukan oleh petambak udang di Karimunjawa. Meskipun pengoperasian tambak udang pernah ditutup secara total oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK RI, aktivitas tambak kini kembali.

Bambang Zakaria, Aktivis Lingkar Juang Karimunjawa, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua tambak udang di lokasi berbeda yang kembali beroperasi.

Pertama, di Dukuh Legon Jelamun, RT 5 RW 2, Desa Kemujan, terdapat empat petak tambak. Satu petak memiliki luas 50×40 m, sedangkan tiga petak lainnya masing-masing berukuran 30×20 m.

Kedua, di Dukuh Legon Nipah, RT 3 RW 1, Desa Kemujan, terdapat dua petak tambak yang beroperasi dengan luas masing-masing 50×40 m.

Menurut Bambang, tambak udang di Dukuh Legon Nipah sudah beroperasi sejak Oktober 2024. Saat itu, Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa telah melakukan penindakan dengan memotong pipa yang digunakan untuk menyedot air laut.

“Namun, saat itu pemiliknya mengklaim bahwa isinya bukan udang, melainkan ikan kerapu. Kami membiarkan tetapi tetap memantau. Kini, di bulan ini (Februari), ternyata kembali ada yang beroperasi,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (12/2).

Tambak yang baru beroperasi itu, kata dia, diperkirakan sudah beroperasi sekitar tiga minggu yang lalu.

Bambang menjelaskan bahwa tambak-tambak tersebut dijaga ketat selama 24 jam, bahkan terdapat pondok atau tempat beristirahat di lokasi tambak. Sehingga ia mengalami kesulitan dalam mengumpulkan data. Beruntung, ada warga yang memberikan dokumentasi tambak kepada dirinya.

“Kami langsung bergerak cepat mendatangi BTN dan Pak Camat. Namun, BTN menyatakan bahwa itu sudah bukan kewenangannya karena pipa sudah dipotong,” ungkapnya.

Ia bersama masyarakat Karimunjawa lainnya tetap bersikap tegas menolak tambak udang beroperasi kembali, karena yakin limbah dari tambak akan dibuang ke laut.

“Tidak mungkin limbahnya ditampung, pasti akan dibuang ke laut. Mereka tidak menyediakan tempat untuk membuang limbah, pasti dibuang ke laut,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dapat mengambil tindakan tegas terhadap petambak udang yang kembali beroperasi, terutama setelah disahkannya Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2045 yang melarang aktivitas tambak udang di Karimunjawa. (oka/gih)