JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menyiapkan surat teguran resmi kepada para petambak di Karimunjawa yang kembali beroperasi. Diketahui, saat ini terdapat dua tambak udang yang telah beroperasi kembali.
Pertama, di Dukuh Legon Jelamun, RT 5 RW 2, Desa Kemujan, terdapat empat petak tambak. Satu petak memiliki luas 50×40 m, sedangkan tiga petak lainnya masing-masing berukuran 30×20 m. Kedua, di Dukuh Legon Nipah, RT 3 RW 1, Desa Kemujan, terdapat dua petak tambak yang masing-masing memiliki luas 50×40 m.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Darma, mengatakan bahwa Pemkab telah menyiapkan surat teguran resmi kepada para petambak. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, langkah penertiban akan dilakukan.
“Surat teguran sudah dibuat. Kami akan tindaklanjuti itu,” tegas Ferry usai mengikuti rapat penertiban tambak di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, belum lama ini.
Camat Karimunjawa, Muadz, mengaku telah menerima laporan mengenai tiga lokasi dengan empat petambak. Seluruh petambak tersebut merupakan milik warga setempat di Desa Kemujan.
Ia memastikan bahwa aktivitas ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2045.
“Perda tersebut tidak memberikan ruang bagi aktivitas tambak udang di sini, meskipun para petambak bersikukuh telah menambak selama puluhan tahun,” ungkap Muadz.
Aktivis lingkungan di Karimunjawa, Bambang Zakaria, membenarkan adanya aktivitas pembukaan kembali tambak udang. Ia menjelaskan bahwa tambak udang pertama di Dukuh Legon Nipah sudah beroperasi sejak Oktober 2024 lalu. Saat itu, Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa telah melakukan penindakan dengan memotong pipa yang digunakan untuk menyedot air laut.
“Tetapi saat itu, pemiliknya menyatakan bahwa isinya bukan udang, melainkan ikan kerapu. Oleh karena itu, kami membiarkannya tetapi tetap memantau. Kini, pada bulan Februari ini, ternyata ada lagi yang beroperasi,” jelasnya.
Adapun tambak kedua baru beroperasi sekitar tiga minggu yang lalu. Tambak-tambak tersebut dijaga ketat selama 24 jam, bahkan terdapat pondok atau tempat beristirahat di lokasi tambak, sehingga ia mengalami kesulitan saat ingin mengambil data. Beruntung, ada warga yang memberikan dokumentasi tambak kepada dirinya.
“Kami kemudian segera mendatangi BTN dan Pak Camat. Namun, BTN menyatakan bahwa itu sudah bukan kewenangannya karena pipa telah dipotong,” ujarnya.
Saat ini, ia bersama masyarakat Karimunjawa lainnya tetap bersikap tegas menolak tambak udang kembali beroperasi, karena meyakini bahwa limbah dari tambak akan kembali dibuang ke laut.
“Limbahnya pasti akan dibuang ke laut dan menyebabkan pencemaran lagi,” tegasnya. (oka/gih)