PURWOREJO, Joglo Jateng – Dalam konsep pemerintahan kita mengenal istilah reward dan punishment. Meskipun kondisi kebijakan fiskal saat ini berat, namun dengan naiknya kinerja pemerintah desa, bisa menaikkan pendapatan daerah di bidang pajak, maka pantas untuk diberi reward (penghargaan kinerja).
Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, pada acara Halal Bihalal dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-2 PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Purworejo menyampaikan, saat ini Pemkab tengah menggodok anggaran untuk memberikan THR Lebaran di tahun 2026 mendatang. Nantinya, seluruh Kades dan perangkat desa di Kabupaten Purworejo akan mendapat THR saat Idulfitri.
“Tahun 2026 mendatang, prioritas kami sedang menggodog THR bagi pamong (perangkat desa) dan Kades. Kondisi fiskal kita saat ini, DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) dipangkas luar biasa besar. Belum lagi hampir tiap hari kami dikejutkan dengan adanya peraturan pusat, adanya tambahan beban bagi kabupaten/kota untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Walaupun tidak besar, kisaran Rp2-3 juta per desa,” kata Dion dalam sambutannya di Gedung Serba Guna Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.
Akan tetapi, tambahnya, jika dikalikan dengan jumlah desa di Kabupaten Purworejo yang mencapai 469, angkanya tentu jadi tak sedikit.
Usai membuka Rakerda PPDI, kepada wartawan Dion mengungkapkan THR bagi Kades dan perangkat desa tentunya menuntut dan menilai kinerja perangkat desa. Pemkab berharap, peningkatan hak harus seimbang dengan kewajiban. Untuk itu, skema THR paling memungkinkan, karena untuk menambah Siltap (penghasilan tetap) masih berat.
“Kami akan memformulasikan pemberian THR, sudah dilakukan oleh beberapa kabupaten tetangga. Harapan kami, dengan kenaikan hak, ada peningkatan kinerja berupa layanan kepada masyarakat atau upaya menaikkan sektor pendapatan daerah,” ujar Dion.