Setelah melakukan penutupan, pihaknya juga telah memasang CCTV di sekitar depo pembuangan sampah Kaliwungu untuk mengontrol para warga yang masih nekad membuang sampah di depo ini.
“Bagi warga yang tertangkap kamera membuang sampah di depo Kaliwungu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan. Dan akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara hingga 6 bulan,” tegasnya
Ulinuha, warga Kaliwungu mengaku sangat mendukung penutupan depo sampah ini. Karena kondisinya sangat memprihatinkan dan menimbulkan bau busuk yang menyengat.
“Keberadaan depo sampah ini sangat meresahkan semua warga yang melintas baik di pagi hingga malam hari. Bau yang menyengat sangat mengganggu aktivitas terutama para pedagang yang berada di sekitar,” jelasnya
Ia berharap setelah penutupan depo sampah ini, Pemda bisa menyediakan lokasi lain yang jauh dari permukiman. Sehingga nantinya warga tidak lagi membuang sampah di sungai atau tempat umum. (ags/adf)










