PEMALANG, Joglo Jateng – Jelang pembangunan City Walk di Jalan Jenderal Sudirman, Satpol PP Pemalang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di Jalan Jenderal Sudirman Barat dan seputar alun-alun kota Pemalang.. Sebab, kedua wilayah tersebut khususnya di trotoar tidak diperbolehkan digunakan berdagang.
Kepala Satpol PP Pemalang Achmad Hidayat, menuturkan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan perda sekaligus dalam rangka jelang pembangunan City Walk Pemalang. Ia menyebut, jika sesuai dengan Perbub Nomor 88 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, area Jalan Jenderal Sudirman Barat bukan termasuk jalan protokol.
“Ini wilayah yang harus bersih dari orang jualan. Jadi mau tidak mau kita sisir untuk pindah. Lagi pula ada ruas trotoar lain yang bisa digunakan untuk jual beli, seperti di Jalan Jenderal Sudirman Timur,” ujarnya.
Pihaknya bukan bermaksud melarang masyarakat untuk beraktivitas mencari rezeki dengan berjualan, tetapi pemkab telah membuat aturan agar dalam berjualan masyarakat mau tertib dan rapi.
Jika merujuk aturan yang ada, kata dia, pemkab memperbolehkan masyarakat untuk berjualan di wilayah yang sudah ditetapkan. Yaitu dari pukul 16.00 WIB sore hingga 24.00 WIB, jika melebihi jam tersebut para pedagang harus mengemas kembali perlengkapan jualan mereka dan tidak meninggalkan alat di lokasi.
“Ya seperti di Jalan Ahmad Yani itu diperbolehkan saja. Tidak kita larang. Tetapi ada aturan jam buka. Kalau melanggar mereka bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan,” paparnya.(fan/iza)










