PEMALANG, Joglo Jateng – Merasa dinomorduakan oleh pihak OPD, para pegawai honorer pada Unit Pengelola Obyek Wisata (OPOW) Pantai Widuri melampiaskan kekesalannya dan hampir ribut pada Audiensi Kepegawaian di lingkungan Disparpora.. Mereka mempertanyakan tentang hak dan keadilannya, di mana seharusnya jika sesuai dengan pengabdian maka para honorer ini dapat mengikuti tes PPPK pada tahap pertama.
Koordinator Honorer UPOW Pantai Widuri Fauzan Alfat menyebut, seharusnya para pegawai honorer yang telah mengabdikan diri lebih dari 10 tahun dapat mengikuti tes PPPK tahap pertama. Namun karena terkendala dengan administrasi dan penempatan puluhan honorer yang semuanya di tempatkan di UPOW Pantai Widuri terpaksa ikuti tes tahap kedua.
“Kita yang masuk duluan di sini, tapi kenapa malah kita yang dinomorduakan. Padahal jelas yang duluan masuk harusnya bisa ikut tahap pertama seperti 14 orang yang lolos itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada indikasi pelanggaran administrasi 14 orang honorer yang telah lolos PPPK tahap I, menilik skema gaji mereka menggunakan belanja pegawai yang seharusnya sejak 2010 pemerintah tidak lagi memberikan upah honorer menggunakan skema tersebut. Tertuang jelas dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan Permendagri nomor 59 tahun 2007, Belanja Pegawai hanya untuk ASN atau PNS. Di mana selama ini seharusnya, sistem pengupahan honorer menggunakan belanja barang dan jasa.










