Sementara itu, Kepala Disparpora Pemalang, Dian Ika Siswati, yang baru menjabat pada Maret 2024 lalu mengaku tidak dapat memberikan penjelasan yang lebih luas terkait kebijakan penggajian tenaga honorer tahun 2020 itu, hal tersebut di akukan oleh pejabat bersangkutan yang menjabat sebelumnya. Berdasarkan data tahun 2022, memang ada 49 orang tenaga honorer yang dibayar melalui skema Belanja Pegawai, sementara 32 orang lainnya melalui skema Barang dan Jasa.
“Saya masuk ke sini awal 2024, kebijakan itu muncul di pejabat sebelumnya pada era 2020. Dan saya hanya mendapatkan data dan diajukan sesuai administrasi yang ada,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Pemalang, Eko Adi Santoso, secara tegas menuturkan, wewenang menentukan melanggar atau tidaknya skema gaji Belanja Pegawai tidak pada dirinya. Hal tersebut menjadi alasan lolosnya 14 tenaga honorer Kantor Disparpora Pemalang tersebut dalam seleksi PPPK.
“Disparpora mengajukan 48 orang yang digaji dengan Belanja Pegawai. Dan 14 orang itu benar digaji dengan Belanja Pegawai, lalu jabatannya sesuai dengan yang dilamar. Sementara yang lain jabatannya tidak sesuai, makanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terangnya.(fan/iza)










