Pemprov Jateng Jamin Tak Ada PHK bagi Honorer yang Gagal Seleksi CPNS dan P3K

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di rumah dinasnya, Semarang, Senin (30/6/2025). (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan angin segar bagi ribuan pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemprov berkomitmen untuk tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi mereka yang nantinya tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Jaminan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) secara daring dengan Komisi II DPR RI dari rumah dinasnya di Semarang pada Senin (30/6/2025). Rapat krusial tersebut juga diikuti oleh Kemenpan RB, BKN, Kemendagri, dan seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk membahas nasib para pegawai di lingkungan pemerintahan.

“Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan, mulai dari P3K, ASN, hingga non-ASN atau honorer. Semuanya kita pikirkan, dan closing-nya (kesimpulannya) tidak akan ada PHK,” tegas Taj Yasin.

Menurutnya, Pemprov Jateng akan berupaya mengakomodasi seluruh usulan yang muncul dalam rapat, terutama untuk mencegah munculnya klaster pengangguran baru akibat PHK massal pegawai honorer.

Selain membahas nasib honorer, rapat tersebut juga menyoroti pentingnya kepastian jenjang karier bagi para P3K. Komisi II DPR RI mengusulkan agar P3K memiliki peluang peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi yang adil dan setara dengan PNS.

“Tadi baru dirapatkan, keputusannya teknisnya bagaimana, masih kita tunggu. Kalau semua usulan bisa diterima dan haknya dipenuhi, maka itu paling bagus. Jadi tidak ada perbedaan antara P3K dan PNS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taj Yasin juga menekankan perlunya perhatian khusus bagi Guru Tidak Tetap (GTT), seperti penempatan yang layak agar mendapatkan jam mengajar serta jaminan kesehatan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, RR Utami Rahajeng, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi. “Kami akan memetakan guru yang belum dapat atau masih nol jam mengajar, nanti akan kita prioritaskan,” kata Utami. (hms/rds)