Kepala Bapenda Beber Aliran Dana, Eks Walkot Semarang Ita: Sidang Ini Penuh Drama!

SUASANA : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

Ita Langsung Bantah Tuduhan

Kesaksian Iin dibantah langsung oleh Mbak Ita di ruang sidang. Menurut Ita, nominal Rp300 juta muncul dari Iin sendiri, bukan permintaannya.

“Saudara saksi yang datang ke saya, bukan saya yang meminta,” kata Ita sambil menyebut sidang hari itu sebagai paling penuh drama.

Ia juga menampik pernah mengancam atau memindahkan ASN yang tidak memenuhi permintaan uang.

“Saya tidak pernah pakai pendekatan like and dislike,” ujarnya.

Terkait pengembalian dana, Ita menyebut sudah mengembalikan total Rp1,2 miliar. Sementara Alwin, menurutnya, hanya menerima Rp600 juta dan telah dikembalikan dalam bentuk dolar Singapura.

Namun, Indriyasari bersikukuh pada keterangannya. Ia menyebut, penyerahan uang dilakukan dalam empat tahap kepada Alwin: Juli dan September masing-masing Rp200 juta, Oktober dan November masing-masing Rp300 juta. Totalnya mencapai Rp1 miliar.

“Permintaan itu membuat saya tidak nyaman. Bahkan pernah ada ancaman, ‘koe macem-macem tak sikat‘,” ungkap Iin di hadapan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Vernika dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdakwa Ita dan Alwin menerima uang yang berasal dari pemotongan insentif dan tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Semarang.

“Totalnya Rp3 miliar, dengan rincian Terdakwa I menerima Rp1,8 miliar dan Terdakwa II menerima Rp1,2 miliar,” kata Rio dalam dakwaannya.

Untuk diketahui, dana itu mulanya disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’, dan seharusnya digunakan untuk kebutuhan seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi hingga seragam batik. Namun, belakangan sebagian dari dana itu diduga disetorkan untuk kepentingan pribadi Ita dan Alwin. (luk/adf)