PURWOREJO, Joglo Jateng – Wacana pengambilalihan tanah terlantar oleh negara, membuat ruang publik gaduh. Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, mekanismenya tidak serta merta atau ujug-ujug diambil alih.
Ia juga menjamin, tanah terlantar yang dimaksud bukan milik rakyat kecil. Karena, menurutnya rakyat kecil pasti akan mengolah tanahnya sebagai salah satu mata penghasilan dan tidak akan diterlantarkan.
Program Optimalisasi Pemanfaatan Lahan itu bertujuan guna memastikan lahan yang tidak produktif dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Wacana tersebut sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
“Sesuai dengan PP itu, tanah negara yang diberikan HGU dan HGBnya, setelah 2 tahun sejak pemberian tidak dipergunakan, maka akan kita evaluasi. Langkah pertama, pemerintah akan memberikan surat pemberitahuan bahwa tanah itu masuk tanah terlantar. Jika tidak segera difungsikan setelah diberi tahu, maka 180 hari kemudian akan diberikan Surat Peringatan 1,” terang Nusron, belum lama ini.
Setelah 90 hari sejak SP 1 tidak diindahkan, lanjutnya, maka akan terbit SP 2. Setelah itu, HGB/HGU akan dievaluasi. Bila dalam waktu 45 hari sejak SP 2, tidak diindahkan, maka akan diberikan SP 3.
“Pemilik HGB/HGU diberi waktu 30 hari sejak SP 3, jika masih bandel, akan ditetapkan diambil negara agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama untuk rakyat kecil yang tidak memiliki tanah,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses pengambilalihan tanah negara yang terlantar, memakan waktu 570 hari, waktu yang tidak pendek untuk sebuah proses. (mrn/sam)










