JEPARA, Joglo Jateng – Polres Jepara memanggil lima warga penolak tambang di Dukuh Toplek, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo ke kantor Polres Jepara. Lima warga tersebut adalah Sungalip, Ali Imron, Muhari, Subekti, dan Irwan.
Salah satu warga yang menolak tambang, Sungalip mengaku bahwa dirinya telah dipanggil oleh Polres Jepara dua kali. Namun, dia belum pernah memenuhi panggilan tersebut. Sungalip diduga menghalang-halangi aktivitas tambang dan melakukan penyitaan aset milik penambang.
‘’Melalui kuasa hukum kami di LBH Semarang, sudah membalas melalui surat, agar klarifikasi dilakukan di Balai Desa Sumberrejo pada 21 Agustus mendatang,’’ ucapnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (11/8).
Kata Sungalip, aksi penolakan tambang sudah dilakukan sejak 10 Januari lalu. Hal ini dilakukan karena adanya rencana pembukaan tambang tanpa informasi langsung ke masyarakat.
‘’Sampai dengan rencana pembangunan jalan tambang pun tidak ada informasi terlebih dahulu ke warga,’’ bebernya.
Aktivitas tambang juga sudah berkali-kali akan dimulai. Namun, warga dan pemuda setempat, terutama di Dukuh Toplek dan Pendem berupaya menghalangi.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menanggapi polemik yang terjadi dalam aktivitas tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo. Pemanggilan lima penolak tambang tersebut dipastikan bukan sebagai bentuk kriminalisasi.
Pihaknya menyatakan, pemanggilan ini berdasarkan aduan dari warga yang merasa mendapatkan dugaan penganiayaan terhadap operator alat berat, pengeroyokan dan perintangan pertambangan berizin. Peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di lokasi penambangan CV Senggol Mekar GS-MD.










