KENDAL, Joglo Jateng – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal terus menunjukkan daya tariknya bagi investor mancanegara. Hingga Agustus 2025, tercatat 132 perusahaan telah resmi masuk, dengan 50 perusahaan sudah beroperasi dan 30 lainnya tengah dalam tahap pembangunan pabrik.
Direktur Eksekutif KEK Kendal, Juliani Kusumaningrum menyampaikan, sebagian besar perusahaan yang bergabung merupakan pemain kelas dunia yang menjadi bagian rantai pasok global. Kondisi ini, menurutnya, sekaligus menegaskan peran KEK Kendal sebagai magnet investasi berskala internasional.
“Dengan regulasi yang lebih sederhana, kami optimistis percepatan pertumbuhan industri akan lebih signifikan. Begitu pula dampaknya terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja,” katanya, belum lama ini.
Menurutnya, banyaknya perusahaan yang masuk membuktikan bahwa KEK Kendal telah menjadi magnet investasi bagi para pengusaha bertaraf internasional.
Sebab, lanjutnya, sebagian besar perusahaan yang telah berkomitmen untuk membangun pabrik adalah perusahaan kelas dunia yang selama ini telah menjadi bagian dari rantai pasok global.
Juliani juga menyampaikan, untuk lebih meningkatkan lagi percepatan pertumbuhan dunia industri, diperlukan berbagai kemudahan. Salah satunya dengan penyederhanaan regulasi.

“Dengan regulasi yang lebih sederhana, kita optimistis, maka pertumbuhan dunia indutri bisa makin cepat. Dan dampak bagi pertumbuhan ekonominya juga akan lebih signifikan,” tandasnya.
Sementara itu, Administrator KEK Kendal Cahyo Prasetyoadi menyatakan komitmennya untuk selalu menjaga semua perusahaan yang ada di kawasan tersebut untuk selalu menaati peraturan. Khususnya peraturan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk itu, dia mengaku terus memantau semua aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan agar melengkapi semua dokumen lingkungan yang diperlukan. “Jadi, kami juga memantau dan mengawasi kelengkapan dokumen lingkungan hidup seperti UKL-UPL yang wajib dimiliki,” ungkapnya.
Cahyo juga mengaku sudah bekerja sama dengan PT KIK. Sehingga dia bisa memastikan bahwa semua perusahaan yang sudah beroperasi itu sudah memiliki semua dokumen tersebut secara terperinci.
“Karena setelah dokumen itu kami periksa dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama PT KIK, maka baru bisa berjalan,” jelasnya. (ags/adf)










