Diskominfo Kendal Luncurkan Aplikasi SIAP, Ini Fungsinya

Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Ermy Sri Adhyanti. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kendal resmi meluncurkan aplikasi SIAP (Sistem Informasi Publik) dan e-magazine Berdikari sebagai upaya memperkuat layanan informasi publik, kemarin. Launching berlangsung di Ruang Abdi Praja Setda Kendal.

Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Ermy Sri Adhyanti mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai dalam dua tahun terakhir sengketa informasi publik di Kendal semakin menurun. Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya ketika banyak kasus dari Kendal yang masuk sidang Komisi Informasi.

“Sekarang aduan sengketa publik minim sekali. Saya harap ini indikasi positif, artinya pelayanan informasi sudah berjalan maksimal,” ujarnya.

Ermy berharap aplikasi SIAP dapat menjadi wadah bagi opini warga serta publikasi kegiatan desa maupun dinas sehingga kontennya makin beragam. Ia juga menyinggung pentingnya partisipasi Bupati Kendal dalam uji publik KIP Award 2025 untuk meningkatkan nilai keterbukaan informasi.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kendal Ardy Prasetyo menjelaskan, peluncuran aplikasi SIAP adalah strategi Pemkab Kendal mempersiapkan diri menghadapi evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025. Evaluasi dilakukan melalui empat tahap yang meliputi penilaian media sosial dan website, pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire), visitasi, serta uji publik.

Pada emonev tahap pertama Mei lalu, Kendal meraih nilai 98,00 setelah sebelumnya 97,00. Hasil itu menjadi modal untuk mempertahankan predikat Informatif yang sudah diraih pada 2023 dan 2024.

Kabid IKP Diskominfo Kendal, Eko Istanto menegaskan, aplikasi SIAP dirancang untuk menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik. Sekaligus menjadi kontrol bagi PPID.

“Melalui SIAP, mekanisme permohonan informasi publik bisa lebih transparan dan terintegrasi. Masyarakat bisa lebih mudah mengajukan permohonan informasi, dan PPID juga lebih cepat menindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Ia berharap, transformasi layanan ini menjadikan Kendal makin terbuka dalam memberikan layanan informasi publik. Sekaligus mewujudkan visi Kendal Informatif. (ags/adf)