Jepara  

DPRD Jepara Sahkan 4 Ranperda, dari Perlindungan Petani hingga Pemberantasan Narkoba

DARI KIRI: Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, Bupati Jepara Witiarso Utomo, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, dan Wakil Ketua III Pratikno saat mengesahkan 4 Ranperda di Gedung Shima, Senin (15/09). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – DPRD Kabupaten Jepara resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Shima, Senin (15/09). Dari jumlah tersebut, tiga ranperda merupakan inisiatif DPRD dan satu berasal dari eksekutif.

Bupati Jepara Witiarso Utomo dalam keterangannya menyampaikan, ketiga ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sedangkan ranperda dari eksekutif adalah Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Witiarso menyampaikan, pemerintah daerah telah menindaklanjuti kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Karimunjawa, yang terlibat narkotika sesuai dengan prosedur hukum. Langkah pencegahan akan terus diperkuat dengan arahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk pengawasan distribusi obat di apotek.

“Pengendalian lewat apotek yang menjual obat secara berlebihan juga akan kita kendalikan. Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat Jepara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyambut baik pengesahan empat ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi baru ini akan menjadi payung hukum penting untuk mendukung berbagai program daerah.

“Dengan disahkannya empat ranperda ini, mudah-mudahan kegiatan yang terkait bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkasnya. (oka/gih)