Oleh: Muhamad Ikhwan A. A.
Manajer Program Al Wasath Institute
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus bergerak menghadirkan berbagai kebijakan. Karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat, tak ayal kebijakan sektor pendidikan selalu menuai atensi publik. Masalah pendidikan seperti capaian pembelajaran, kualitas sumber daya pendidik sampai akses sarana dan prasarana yang memadai menjadi pertanyaan yang terus diupayakan jawabannya. Kini, melalui program revitalisasi sekolah, upaya memastikan pendidikan bermutu bagi generasi muda bangsa Indonesia menjadi ikhtiar yang dilakukan.
Dalam implementasinya, revitalisasi sekolah merupakan bagian program prioritas Kemendikdasmen ini mencatat grafik positif. Dikutip dari laman Kemendikdasmen, dari sasaran sekitar 13.834 sekolah, per September 2025 angka sekolah yang telah melengkapi administrasi dan perjanjian kerja sama (PKS) sudah 11.179. (Kemendikdasmen.go.id; 2024). Angka yang siginifikan ini tentu membawa hawa segar, dimana program yang ada mampu menjangkau kebutuhan perbaikan bangunan sekolah di berbagai wilayah kita.
Namun, apakah Revitalisasi sekolah yang menyediakan perbaikan bangunan sarana dan prasarana pendidikan ini sudah tepat? Dan apa implikasinya pada penyelenggaraan pendidikan itu sendiri?. Beberapa ulasan coba penulis sajikan menjawab pertanyaan mendasar mengapa revitalisasi sekolah menjadi penting.
Pembangunan sarana dan prasarana tentu tak lepas dari alasan seperti tingkat kebutuhan kelompok, organisasi maupun lembaga. Pemenuhan atas kebutuhan ini dilakukan agar dalam praktiknya, proses yang dilangsungkan berjalan lancar dan meminimalkan hambatan. Aktivitas ini juga berlangsung untuk mengganti barang atau aset yang sudah habis masa pakainya. Alat kelengkapan, bangunan dan ornamen lain yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan akan diganti agar fungsionalitas tetap ada (M Luqman; 2025).








