Opini  

Upaya Menjawab Tantangan Kesejahteraan Guru

M Adnin, Alumni Universitas Bhayangkara

Oleh ; M Adnin
Alumni Universitas Bhayangkara

RENDAHNYA upah, ketidakjelasan status pekerjaan karena bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) bahkan menjadikan profesi guru kian kurang diminati. Ulasan Ibrahim Junum (2024) menyampaikan, bagi generasi millenial, profesi tenaga pengajar bukanlah pilihan utama. Selain karena perubahan pola pikir yang cenderung memilih profesi lain yang lebih menjanjikan, realita yang ada menggambarkan betul adanya ketidaksesuaian antara beban kerja guru dan apresiasi yang didapatinya. Pergerakan gaya hidup modern yang membutuhkan biaya tinggi tentu tidak akan tercukupi dengan gaji sebagai guru.

Padahal, dalam kehidupan bernegara, pendidikan adalah pilar yang menompang hadirnya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam amanah pendirian negara yang termaktub di konstitusi dasar, “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” adalah serangkaian aktivitas yang mampu digalai lewat pendidikan. Guru honorer, yang keberadaanya hadir di berbagai wilayah sampai pelosok Indonesia laksana bara yang menjaga nyala api pendidikan. Meski peran pentingnya sering terabaikan, giat mereka dalam mengajar tak pernah hilang dari peradaban.

Menjawab hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya membawa harapan baru. Di 2026 ini, atensi negara hadir melalui penyaluran tambahan penghasilan (Tamsil) yang mencapai angka Rp 14 triliun bagi guru di Indonesia.

Selain membawa angin segar, angka pengalokasian yang akan disalurkan selama setahun mendatang tentu menjadi pelengkap kebijakan yang selama ini sudah terlaksana. Tak jauh seperti pada tahun sebelumnya, angka ini merupakan akumulasi yang disalurkan melalui beragam bentuknya di lapangan berupa tambahan intensif guru, aneka tunjangan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) maupun bentuk lainnya.

Di tahun 2025 itu sendiri, rekam upaya Kemendikdasmen guna menyejahterakan kehidupan guru juga menyajikan capaian yang siginifikan. Seperti dikutip dari sipres Kemendikdasmen, angka penyaluran bantuan kemendikdasmen kepada guru ASN berupa bantuan Tunjangan Profesi Guru (TGP) mencapai ke lebih dari 1,4 juta guru. Sedangkan tunjangan khusus telah tersalurkan kepada lebih dari 5,7 ribu guru.

Tak berhenti di sini, dana tambahan penghasilan lain bagi lebih 191 guru juga telah tersalurkan. Sedangkan, bagi guru non-ASN, penyaluran tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru, tunjangan khusus kepada lebih dari 43 ribu guru, intensif kepada lebih dari 365 penerima dan BSU kepada lebih dari 253 ribu guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi gambaran bagaimana masalah yang ada dijawab dengan upaya komprehensif.

Selaras dengan upaya yang dilakukan Kemendikdasmen, solusi guna meningkatkan guru sejatinya haruslah dilakukan dengan pendekatan yang holisitik. Cakupan seperti peningkatan gaji yang sesuai dengan kebutuhan hidup, tunjangan berbasis kinerja dan penyediaan akses pelatihan professional yang merata, utamanya bagi guru di daerah terpencil. Selain itu, pemerintah perlu terus memperkuat program perlindungan sosial bagi guru seperti jaminan kesehatan dan pension sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

Setiap upaya ini adalah serta merta merupakan investasi jangka panjang yang akan berdampak besar pada kemajuan pendidikan Indonesia secara langsung. Dengan guru yang sejahtera, sistem pendidikan juga akan menghasilkan generasi yang senantiasa unggul dan siap bersaing dikancah global yang sejalan dengan visi Indonesia emas 2045. (Saidun Hutasuhut, dkk: 2025)

Selain itu, adanya kebijakan yang mendukung guru honorer yang membuka kesempatan untuk diangkat menjadi ASN juga kesempatan untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai pengajar, juga mampu dilihat sebagai kebijakan yang dibangun atas perspektif penyamaan kedudukan semua guru ini semakik relevan. Desain besar inilah agaknya yang coba dibangun pemerintah melalui Kemendikdaasmen. Jika dilakukan berkelanjutan, ditopang dengan penguatan baik kapasitas, menejerial dan distribusi yang optimal, penambahan nominal gaji bagi guru dengan tepat sasaran tentu menjadi pilar utama yang menyejahhterakan. (*)