Oleh: I Komang Fajar Udrayana
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
DI atas kertas, kinerja birokrasi Indonesia tampak semakin membaik. Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan mayoritas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperoleh predikat “baik”.
Pada evaluasi nasional tahun 2025, sebanyak 98,95 persen kementerian/lembaga memperoleh predikat minimal “B”. Disusul 92,11 persen pemerintah provinsi dan 88,39 persen pemerintah kabupaten/kota yang juga meraih predikat serupa. Bahkan secara nasional, hanya sekitar 61 instansi yang masih berada pada kategori rendah, yakni CCC hingga D.
Secara administratif, angka tersebut memberi kesan bahwa reformasi birokrasi berjalan efektif dan kualitas tata kelola pemerintahan terus meningkat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks.
Pada saat mayoritas instansi pemerintah memperoleh nilai kinerja tinggi, Ombudsman Republik Indonesia justru menerima 23.596 laporan masyarakat sepanjang tahun 2025. Laporan tersebut didominasi maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan sebesar 40,68 persen dan penundaan berlarut sebesar 21,25 persen.
Dalam periode yang sama, Ombudsman mencatat potensi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 130,26 miliar, sementara akumulasi penyelamatan kerugian masyarakat sepanjang 2021–2025 mencapai Rp 1,603 triliun.
Di titik inilah kontradiksi besar dalam sistem pengukuran kinerja pemerintah mulai terlihat. Jika hampir seluruh instansi memperoleh predikat baik, mengapa keluhan publik terhadap pelayanan pemerintah masih begitu tinggi? Persoalan ini bukan sekadar masalah birokrasi administratif, melainkan indikasi adanya krisis validitas dalam sistem pengukuran kinerja sektor publik Indonesia.
Dalam perspektif Akuntansi Manajemen, sebuah sistem pengukuran kinerja dikatakan efektif apabila mampu mencerminkan realitas organisasi secara objektif dan menghasilkan informasi yang relevan bagi pengambilan keputusan. Masalahnya, sistem pengukuran kinerja pemerintah saat ini masih terlalu dominan mengukur output administratif, bukan outcome yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemerintah sering kali mengukur keberhasilan melalui jumlah program terlaksana, besarnya serapan anggaran, banyaknya dokumen selesai, atau tercapainya indikator administratif. Padahal, masyarakat tidak merasakan pelayanan publik melalui laporan kinerja tahunan atau angka SAKIP. Masyarakat merasakan negara melalui cepat atau lambatnya layanan, mudah atau rumitnya birokrasi, ada atau tidaknya pungutan liar, serta sejauh mana negara hadir menyelesaikan masalah publik secara nyata.
Fenomena ini terlihat dalam banyak sektor pelayanan publik nasional, mulai dari administrasi kependudukan, pertanahan, bantuan sosial, perizinan usaha, hingga proyek pengadaan dan infrastruktur. Pada berbagai kasus, proyek pemerintah secara administratif dinyatakan selesai, tetapi dampak sosialnya masih menyisakan persoalan panjang bagi masyarakat.









