Opini  

Perlukah Transformasi Penilaian Kinerja Pemerintah?

Refleksi Kritis dari Perspektif Akuntansi Manajemen

Dalam ilmu akuntansi manajemen, kondisi tersebut dikenal sebagai performance illusion, yaitu situasi ketika organisasi terlihat berhasil berdasarkan indikator formal, tetapi gagal menghasilkan nilai publik substantif. Organisasi tampak efektif di atas kertas, padahal kualitas layanan yang diterima masyarakat belum mengalami perbaikan yang signifikan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting terletak pada desain evaluasi kinerja itu sendiri. Selama ini, evaluasi SAKIP sangat bergantung pada mekanisme self-assessment atau laporan internal instansi pemerintah. Artinya, organisasi pada dasarnya ikut menilai dirinya sendiri berdasarkan dokumen dan capaian yang mereka susun secara administratif.

Dalam teori pengendalian manajemen, model seperti ini sangat rentan terhadap institutional incentive problem. Instansi pemerintah memiliki insentif kuat untuk menampilkan kinerja sebaik mungkin karena hasil evaluasi berkaitan dengan reputasi politik, citra kelembagaan, reformasi birokrasi, hingga tunjangan kinerja pegawai.

Akibatnya, orientasi birokrasi sering kali bergeser dari memperbaiki kualitas layanan publik menjadi memperbaiki kualitas laporan kinerja.

Ironisnya, Ombudsman Republik Indonesia justru menjelaskan bahwa sebagian besar laporan masyarakat yang masuk merupakan kasus yang sebelumnya tidak diselesaikan oleh mekanisme pengawasan internal instansi terkait. Ketua Ombudsman RI menyatakan, Ombudsman baru menangani laporan ketika kanal pengaduan internal tidak berjalan efektif.

Artinya, di tengah tingginya nilai evaluasi internal pemerintah, mekanisme pengawasan internal justru masih gagal menyelesaikan banyak keluhan masyarakat. Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa 23.596 laporan Ombudsman masih kecil dibanding jumlah penduduk Indonesia. Namun, dalam perspektif pengukuran kinerja sektor publik, angka tersebut tidak dapat dibaca secara sederhana.

Pertama, Ombudsman sendiri mengakui masih terjadi fenomena underreporting. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar menyebut rendahnya jumlah laporan tidak berarti pelayanan publik sudah baik, melainkan menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum mengenal atau belum mampu mengakses Ombudsman.

Kedua, yang lebih penting bukan hanya frekuensi laporan, melainkan materialitas dampaknya. Jika dari laporan yang masuk saja potensi kerugian masyarakat mencapai Rp 1,603 triliun dalam lima tahun, maka potensi kerugian nasional yang tidak tercatat kemungkinan jauh lebih besar.

Ketiga, laporan masyarakat seharusnya dipandang sebagai leading indicator atas kualitas pelayanan publik. Dalam sistem pengendalian manajemen modern, keluhan masyarakat bukan sekadar data administratif, melainkan sinyal awal adanya kegagalan sistem pelayanan.

Karena itu, transformasi sistem penilaian kinerja pemerintah tidak lagi dapat ditunda. Reformasi yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan kosmetik indikator, melainkan perubahan paradigma pengukuran kinerja sektor publik secara menyeluruh.