Jepara  

Pemkab Jepara Sidak Galian C Ratusan Meter, Ini Hasilnya

DISIDAK: Kondisi pertambangan Galian C tanah urug di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara yang telah terkeruk luasan meter, Rabu (24/9). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Aktivitas pertambangan Galian C tanah urug di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara diinspeksi mendadak (sidak) oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Pasalnya, area tambang dengan luas ratusan meter itu diduga tanpa mengantongi surat izin resmi (ilegal).

Aktivitas tambang ini juga memicu keresahan masyarakat. Dampak dari polusi udara dan polusi suara berpotensi menimbulkan gejala ekologis.

Pantauan Joglo Jateng, lokasi aktivitas tambang tanah urug itu tepat berada di belakang Pabrik PT Jiale Textile Indonesia, Jalan Pecangaan-Batealit, RW 4, Gemulung, Kecamatan Pecangaan. Sekitar 500 meter dari jalan raya setempat. Masuk ke dalam area bekas perumahan Residen Alam Green.

Lokasi tambang ilegal itu juga berada di antara lahan perkebunan dan pertanian warga, sehingga keberadaannya dinilai berisiko bagi lingkungan sekitar. Di lokasi, terdiri dari beberapa petak.

Tampak beberapa pembatas yang dibuat dari tali rafia. Terdapat juga papan peringatan di area lokasi tambang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jepara, Aris Setiawan, menyampaikan pihaknya datang ke lokasi tambang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Baik melalui media sosial maupun laporan yang masuk ke kanal Pemkab.

Ia menyebut, selain mengganggu aktivitas warga, tambang itu tidak berizin dan tidak ada kajian lingkungannya.

“Hari ini bersama Polres Jepara, Kejaksaan, OPD terkait serta pihak kecamatan, kami menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang sudah meresahkan. Dinas PUPR juga memastikan lokasi ini tidak masuk dalam peta tambang resmi,” ucapnya saat berada di lokasi, Rabu (23/9).

Aris menyebut, pemerintah daerah bersama aparat hukum akan melakukan penertiban agar aktivitas serupa tidak meluas.

“Peran serta masyarakat juga penting. Hal-hal yang sifatnya tidak resmi, kami dorong untuk dihentikan. Kalau memang bisa diproses perizinan, kami bantu. Tapi kalau tidak dimungkinkan untuk usaha tambang ya dihentikan,” terangnya.